Makruh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TXiKiBoT (bicara | kontrib)
k bot Menambah: jv:Makruh
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
(27 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
 
== Contoh aktivitas ==
* Makan/Minumminum sambil berdiri
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
 
== Lihat pula ==
Status hukum lainnya:
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Mubah]]
* [[Haram]]
Makruh: Islam menganjurkan untuk ditinggalkan, dan hal itu berpahala,tetapi tidak berdosa jika tetap dilakukan.
Larangan yang terdapat di dalam Al Qur-aan dan Hadits yang tidak disertai ancaman maka jatuh hukumnya adalah "makruh". Sedangkan larangan yang disertai ancaman (neraka misalnya) maka larangan itu menunjukkan larangan tingkat HARAM.
 
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]
 
[[ar:مكروه]]
[[az:Məkruh]]
[[bs:Mekruh]]
[[de:Makruh]]
[[en:Makruh]]
[[fa:مکروه]]
[[fr:Makrouh]]
[[jv:Makruh]]
[[ms:Makruh]]
[[nl:Makruh]]
[[ru:Макрух]]
[[sv:Makruh]]
[[tr:Mekruh]]
[[uk:Макрух]]
[[ur:مکروہ]]