Makruh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: jv:Makruh |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
||
(27 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
== Contoh aktivitas ==
* Makan/
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
== Lihat pula ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Mubah]]
* [[Haram]]
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}
[[Kategori:Hukum Islam]]
|