Makruh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k robot Adding: bs, de, en, fr, ms |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi |
||
(42 revisi perantara oleh 34 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}
'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.▼
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
▲'''Makruh''' adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas dalam dunia [[Islam]]. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
== Contoh aktivitas ==
* Makan/
* Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)
== Lihat pula ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
Baris 12 ⟶ 13:
* [[Haram]]
== Referensi ==
* {{id}} [http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070310204557/http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=236 |date=2007-03-10 }}
[[Kategori:Hukum Islam]]
|