Syubhat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k top: bentuk baku
k Suntingan 202.67.41.244 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot
Tag: Pengembalian
 
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Syubhat''', ''Syubuhat'', atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang [[halal|kehalalan]] atau keharaman dari sesuatu. ''Syubhat'' juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer sering kali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, [[syariat]] Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan [[fatwa]] dan [[ijtihad]] [[ulama]] untuk menentukan status hukumnya..
 
== Definisi Syubhat ==
=== Definisi menurut bahasa Indonesia ===
Di dalam KBBI didefinisikan sebagai "keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb); karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah. Kata kerja bersyubhat berarti "menaruh keragu-raguan".<ref>httphttps://kbbi.webkemdikbud.go.id/entri/syubhat</ref>.
 
=== Definisi menurut istilah syar'i ===
Baris 11:
 
== Landasan hukum ==
Dari hadits yang terdapat dalam [[Shahihain]]<ref>http://ukhuwah.uiwap.com/6</ref> dan juga dalam Arbain Nawawi:<ref>Arbain Nawawi, Karya Imam Nawawi, Hadits ke-6 tentang Halal, Haram dan Syubhat.</ref>:
{{Quote|”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: ''Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antarakeduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati'' “. | Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.}}
 
Baris 27:
 
== Lihat pula ==
* [[Tamyiz]], kemampuan dalam membedakan yang benar dan yang salah, pelakunya disebut ''MummayizMumayyiz''.
* [[Mutasyabihat]], ayat Al-Qur'an yang mengandung makna ambigu yang untuk memahaminya dibutuhkan melihat kepada ayat yang lain atau hadits [[syarh|penjelas]].
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Istilah Islam]]