Prasasti Sumbut: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rizkydns (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Prasasti Sumbut''' Prasasti Sumbut berupa prasasti peninggalan Mpu Sindok yang disalin pada jaman Majapahit pada lempeng tembaga, aksara dan bahasa Jawa Kuna. Merupakan bagian awal dari sebuah prasasti. Lanjutannya terdapat pada sebuah lempeng tembaga bertulisan pada kedua sisinya, sekarang menjadi Koleksi Museum Nasional. Isinya menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Śuklapaksa bulan Aśuji 855 Śaka (2 oktober 933 M), '''Śrī Mahārāja Rake Hino pu...'
Tag: tanpa kategori [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul semua dimulai dengan tiga "=")
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Prasasti Sumbut berupa prasasti peninggalan [[Mpu Sindok]] yang disalin ([[tinulad]]) pada jaman [[Majapahit]] pada lempeng tembaga, aksara dan bahasa Jawa Kuna. Merupakan bagian awal dari sebuah prasasti. Lanjutannya terdapat pada sebuah lempeng tembaga bertulisan pada kedua sisinya, sekarang menjadi Koleksi Museum Nasional. Isinya menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Śuklapaksa bulan Aśuji 855 Śaka (2 oktober 933 M), '''Śrī Mahārāja Rake Hino pu Sendok Śrī Īśānawikramadharmottunggadewa''' ([[Mpu Sindok]]) mengeluarkan sebuah prasasti bagi desa Sumbut atas permohonan '''Sang Mapañji Jatu Irĕng''' berdasarkan pertimbangan bahwa rakyat desa itu selalu setia kepada raja dengan jalan menjaga keamanan desanya sehingga raja dapat tenang dan tentram duduk di atas tahta. Dinyatakan bahwa Desa Sumbut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada raja.
'''Prasasti Sumbut'''
 
 
Prasasti Sumbut berupa prasasti peninggalan [[Mpu Sindok]] yang disalin pada jaman [[Majapahit]] pada lempeng tembaga, aksara dan bahasa Jawa Kuna. Merupakan bagian awal dari sebuah prasasti. Lanjutannya terdapat pada sebuah lempeng tembaga bertulisan pada kedua sisinya, sekarang menjadi Koleksi Museum Nasional. Isinya menyebutkan bahwa pada tanggal 11 Śuklapaksa bulan Aśuji 855 Śaka (2 oktober 933 M), '''Śrī Mahārāja Rake Hino pu Sendok Śrī Īśānawikramadharmottunggadewa''' ([[Mpu Sindok]]) mengeluarkan sebuah prasasti bagi desa Sumbut atas permohonan '''Sang Mapañji Jatu Irĕng''' berdasarkan pertimbangan bahwa rakyat desa itu selalu setia kepada raja dengan jalan menjaga keamanan desanya sehingga raja dapat tenang dan tentram duduk di atas tahta. Dinyatakan bahwa Desa Sumbut dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada raja.
 
 
Baris 36 ⟶ 33:
6. ken Sal). hyal} ajM:a haji pfasasti. kmitana nikaI/ warggajl ri sum but. mual} i rehnyan sumimalmal:mya si
 
== Referensi ==
 
1. https://garudabukateja.blogspot.com/2015/02/kerajaan-medang-kamulan-jawa-timur.html?m=1
 
[[Kategori:Prasasti di Indonesia]]