Prasasti Sumengka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
Prasasti Sumengka bertarikh 31 Maret 1059 M, yang menyebut nama Raja '''Sri Maharaja [[Samarotsaha]] Karnnakesana Ratnasangkha Kirttisingha Jayantakatunggadewa''', dengan cap Janggalalancana.
Diterangkan bahwa raja [[Janggala]], [[Samarotsaha]], memberi anugerah kepada Desa
Sumengka sebagai desa perdikan karena desa ini telah memperbaiki
saluran air yang dahulu dibuat oleh Paduka Mpungku ([[Airlangga]]) .
==
1. "Religi, Ritual, dan Sistem Kerajaan Jawa Timur" (2016) yang disusun oleh I Ketut Ardhana dan kawan-kawan
|