Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
'''Electronic Filing''' atau '''''e-filing''''' merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan [[pajak]] ([[Surat pemberitahuan tahunan|Surat Pemberitahuan Tahunan]]/[[Surat pemberitahuan tahunan|SPT]]) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara ''[[Dalam jaringan dan luar jaringan|online]]'' dan ''[[Komputasi waktu nyata|real time]]''.{{sfn|Zul Firma|2020}} Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki ''Electronic Filing Identity Number'' (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT.{{sfn|Jevi Nugraha|2021}} Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di [[Indonesia]] penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah [[DJP Online
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]] (DJP) yang berada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementrian Keuangan Indonesia]]. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa [[Pajak penghasilan|PPh]] Pasal 21/26 dan SPT Masa [[Pajak pertambahan nilai|PPN]] dengan menggunakan e-filing.{{sfn|Kemenkeu Republik Indonesia|2019}}
Baris 24:
== Pendaftaran ==
[[Berkas:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga - panoramio.jpg|jmpl|230x230px|Salah satu [[Kantor Pelayanan Pajak]] di [[Indonesia]], Kantor Pelayanan Pajak Pratama [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]]. ]]
=== EFIN ===
Baris 41:
=== E-filing 1770 S ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan secara mandiri oleh pelapor di website <nowiki>https://djponline.pajak.go.id</nowiki>. Pada laman tersebut, pelapor dapat masuk untuk mulai mengisi data pelaporan SPT. Data yang diminta setelah masuk di laman tersebut yaitu NPWP, kata sandi, kode keamanan (''captcha''). Setelah itu
Jika data tersebut sudah benar,
=== E-filing unggah SPT ===
Pelapor SPT Tahunan dapat mengunggah SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing. Sebelum mengunggah, pelapor diharuskan mengunduh aplikasi e-SPT di <nowiki>https://pajak.go.id/aplikasi-page/</nowiki>. Setelah itu pelapor diminta mengisi dan membuat file dengan format .[[Comma Separated Values|CSV]] dari e-SPT 1770. Pembuatan SPT dapt dilakukan dengan mengikuti panduan yang
== Keuntungan dan hambatan ==
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak ketika menggunakan layanan e-filing yaitu pelaporan SPT menjadi lebih fleksibel, efisien, cepat, dan akurat. Aktivitas pelaporan SPT dapat dilakukan oleh pelapor dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses pengecekan, pengontrolan dan penyeimbangan data yang terkam dalam e-filing membantu memantau proses pengisian yang tidak tepat, sehingga hasil yang dilaporkan lebih akurat. Keuntungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan adanya e-filing ini adalah membantu dalam meringankan beban pekerjaan bidang pelayanan dan administrasi.{{sfn|K Prabowo|2016}} Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing juga mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak dan mengurangi dampak antrean serta volume pekerjaan proses penerimaan SPT sekaligus turut menjalankan [[protokol kesehatan]] di masa [[pandemi]] ini. Selain itu, pelaporan dengan e-filing juga dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.{{sfn|Online pajak|2018}}
Terlepas dari semua keuntungan yang ada, terdapat beberapa hambatan dalam penggunaan e-filing ini untuk pelaporan SPT Tahunan. Hambatannya yaitu pada sistem jaringan, kadang kala terjadi eror pada jaringan yang menyebabkan proses pengisian e-filing terkendala. Selain itu juga
== Rujukan ==
|