Electronic Filing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{inuse|30 November 2021}}
'''Electronic Filing''' atau '''''e-filing''''' merupakan sebuah sistem yang mengatur cara penyampaian atau pelaporan [[pajak]] ([[Surat pemberitahuan tahunan|Surat Pemberitahuan Tahunan]]/[[Surat pemberitahuan tahunan|SPT]]) dan penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui penyedia jasa aplikasi yang dilakukan secara ''[[Dalam jaringan dan luar jaringan|online]]'' dan ''[[Komputasi waktu nyata|real time]]''.{{sfn|Zul Firma|2020}} Pelapor yang akan melaporkan pajaknya harus memiliki ''Electronic Filing Identity Number'' (EFIN) sebelum melakukan pelaporan pajak SPT.{{sfn|Jevi Nugraha|2021}} Penyedia jasa aplikasi atau penyedia layanan pajak merupakan pihak yang telah ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan terkait proses penyampaian e-filing. Pihak tersebut juga bertugas sebagai penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik. Di [[Indonesia]] penyedia layanan pajak elektronik yang menyediakan layanan tersebut adalah [[DJP Online|DJP Online.]].{{sfn|K Prabowo|2016}}
 
Penggunaan e-filing untuk pelaporan pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang mengharuskan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] (WP) untuk menggunakan E-Filing dalam menyampaikan laporan pajaknya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]] (DJP) yang berada di bawah naungan [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementrian Keuangan Indonesia]]. Peraturan pengaplikasian e-filing juga mengharuskan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] Khusus, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa [[Pajak penghasilan|PPh]] Pasal 21/26 dan SPT Masa [[Pajak pertambahan nilai|PPN]] dengan menggunakan e-filing.{{sfn|Kemenkeu Republik Indonesia|2019}}
Baris 24:
 
== Pendaftaran ==
[[Berkas:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga - panoramio.jpg|jmpl|230x230px|Salah satu [[Kantor Pelayanan Pajak]] di [[Indonesia]], Kantor Pelayanan Pajak Pratama [[Kabupaten Purbalingga|Purbalingga]]. ]]
 
=== EFIN ===
Baris 41:
 
=== E-filing 1770 S ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan secara mandiri oleh pelapor di website <nowiki>https://djponline.pajak.go.id</nowiki>. Pada laman tersebut, pelapor dapat masuk untuk mulai mengisi data pelaporan SPT. Data yang diminta setelah masuk di laman tersebut yaitu NPWP, kata sandi, kode keamanan (''captcha''). Setelah itu klikpelapor dapat memilih menu Login dan pilihmenu layanan e-Filing. SelanjutnyaUntuk adalahmelaporkan SPT, pelapor dapat memilih atau klik Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 S dengan panduan jika pelapor belum tau cara mengisi formulir 1770 S dan ingin dipandu di tampilan pengisiannya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 S, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi tahun pajak dan status SPT. Setelah itumengisi klikdata, berikutnyapelapor untukdapat mengisimelanjutkan ke pengisisan data selanjutnyaberikutnya. Pada tampilan berikutnya pelapor diminta mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung [[pemerintah]].{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}} Jika telah selesai mengisinya, klikpelapor dapat menekan tombol Simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak pelapor. Selanjutnya klik berikutnya untuk melanjutkan mengisi data yang lain. Data yang harus diisi selanjutnya adalah jumlah penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan pelapor SPT. SetelahJika itupelapor klik berikutnya untuk mengisimemiliki penghasilan dalam negeri, jikamaka pelapordapat memilikinya.dilanjutkan Selanjutnya klik berikutnya dan pelapor dimintadengan mengisi dandata menjawabtersebut. pertanyaanMasih terkaitssama penghasilandengan luardata negeri.sebelumnya, Jikajika pelapor memiliki penghasilan luar negeri, maka diwajibkandi mengisinya,tahap jikaselenjutnya tidakpelapor makadiminta pelapormengisi dapatdata melewatidan kemenjawab datapertanyaan berikutnyaterkait penghasilan luar negeri tersebut.{{sfn|Fiki Ariyanti|2021}} SelanjutnyaData selanjutnya yang perlu diisi pelapor dimintayaitu mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan [[Penghasilan tidak kena pajak|Penghasilan Tidak Kena Pajak]] ([[Penghasilan tidak kena pajak|PTKP]]). BerikutnyaData yaituberikutnya mengisiadalah pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri jika pelapor memilikinya. DataJika yangdata tersebut telah selesai diisi, selanjutnyamaka adalahdata selanutnya yaitu pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25. Jika pelapor tidak memilikinya, maka dapat dilanjutkan ke data berikutnya. Setelah itu akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT pelapor berdasarkan data yang telah diisi sebelumnya. Pada tampilan tersebut akan tampak apakah status SPT pelapor Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}}
 
Jika data tersebut sudah benar, klikpelapor dapat memilih menu berikutnya. Selanjutnya akan muncul tampilan perhitungan PPh Pasal 25 jika pelapor memilikinya. Setalah semua data selesai diisi, konfirmasipelapor dapat mengonfirmasi dengan klikmemilih menu Setujusetuju/agree. Selanjutnya akan ditampilkan ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi. Pelapor diminta mengambil kode verifikasi tersebut dengan klik Di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. Berikutnya klikyang perlu dilakukan oleh pelapor adalah menekan menu Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah diklikdikirmkan, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh atau e-filing 1770 S yang dikirmkan ke email pelapor.{{sfn|Fiki Ariyanti|2021}}
 
=== E-filing unggah SPT ===
Pelapor SPT Tahunan dapat mengunggah SPT Tahunannya dengan menggunakan e-filing. Sebelum mengunggah, pelapor diharuskan mengunduh aplikasi e-SPT di <nowiki>https://pajak.go.id/aplikasi-page/</nowiki>. Setelah itu pelapor diminta mengisi dan membuat file dengan format .[[Comma Separated Values|CSV]] dari e-SPT 1770. Pembuatan SPT dapt dilakukan dengan mengikuti panduan yang adadisediakan. BerikutnyaPelapor pilihdapat memilih menu unggah SPT. Pilihdan memilih file .CSV yang akan diunggah dengan nama. “+BrowseHal file…csv”yang perlu diperhatikan yaitu format file yang diunggah harus berupa format csv. FileNamun, file dapat digabungkan menjadi satu file dalam format PDF jika pelapor memiliki lampiran tambahan (laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha) dengan klikmemilih “Browsemenu file…pdf”browse. Nama file berformat PDF tersebut harus sama dengan nama file .CSV yang diunggah oleh pelapor. Jika file yang akan diunggah telah dipilih semua, klikpelapor dapat memulai mengunggah SPT dengan memilih menu Start unggah. e-SPT akan berhasil diunggah jika telah muncul notifikasi "Proses unggah selesai. SelanjutnyaPelapor adalahakan dapatkanmendapatkan kode verifikasi". Untukuntuk melanjutkannya. klikJika Ok.kode Setelahtersebut pelaporsudah didapatkan, itu menandakan file SPT telah selesai unggah,diunggah dan akan tampil ringkasan SPT yang diunggah tersebut. PerluHal yang perlu juga dipastikan oleh pelapor yaitu dalam baris Catatan harus tertulis Lengkap: Siap Kirim. Selanjutnya pelapor dapat mengambil kode verifikasi, lalu mengisikannya di kolom kode verifikasi, lalu kirim. Setelah SPT berhasil dikirimkan, akan tampil Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang nantinya akan dikirmkan ke email pelapor SPT.{{sfn|Direktorat Jenderal Pajak Indonesia|2020}}
 
== Keuntungan dan hambatan ==
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak ketika menggunakan layanan e-filing yaitu pelaporan SPT menjadi lebih fleksibel, efisien, cepat, dan akurat. Aktivitas pelaporan SPT dapat dilakukan oleh pelapor dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses pengecekan, pengontrolan dan penyeimbangan data yang terkam dalam e-filing membantu memantau proses pengisian yang tidak tepat, sehingga hasil yang dilaporkan lebih akurat. Keuntungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan adanya e-filing ini adalah membantu dalam meringankan beban pekerjaan bidang pelayanan dan administrasi.{{sfn|K Prabowo|2016}} Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing juga mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak dan mengurangi dampak antrean serta volume pekerjaan proses penerimaan SPT sekaligus turut menjalankan [[protokol kesehatan]] di masa [[pandemi]] ini. Selain itu, pelaporan dengan e-filing juga dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.{{sfn|Online pajak|2018}}
 
Terlepas dari semua keuntungan yang ada, terdapat beberapa hambatan dalam penggunaan e-filing ini untuk pelaporan SPT Tahunan. Hambatannya yaitu pada sistem jaringan, kadang kala terjadi eror pada jaringan yang menyebabkan proses pengisian e-filing terkendala. Selain itu juga krangnyakurangnya pemahaman Wajib Pajak atau pelapor SPT Tahunan terkait penggunaan e-filing ini, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif dan tepat sasaran.{{sfn|K Prabowo|2016}}
 
== Rujukan ==