Metode Kepramukaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riemogerz (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Metode Kepramukaan''' merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan. Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka">{{cite book|last=|first=|authorlink=|year=[[2012]]|title=Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka|edition=Hasil Munaslub 2012|publisher=Kwartir Nasional, Jakarta|id= }}</ref>
{{paragraf_pembuka|date=Metode2011}}
 
Kepramukaan pada hakikatnya tidak bisa terlepas dari [[Prinsip Dasar Kepramukaan]], karena baik Metode Kepramukaan maupun [[Prinsip Dasar Kepramukaan]] pada pelaksaaan [[Kode Kehormatan Pramuka]].<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 19 ayat (2)</ref> Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan secara spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhannya saling memperkuat serta menunjang pencapaian tujuan [[Pendidikan Kepramukaan]].<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 19 ayat (3)</ref>
Metode kepramukaan tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang harus diterapkan secara terkait terletak pada pelaksanaan kode kehormatan pramuka karena Metode kepramukaan merupakan metode khas dan merupakan ciri khusus kegiatan kepramukaan yang bersifat universal, selama organisasi kepramukaan di dunia menggunakannya.
 
== Macam Metode Kepramukaan ==
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif profresif melalui :<ref>Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 12. jo. name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 19 ayat (1)<"/ref>
 
# pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
# belajar sambil melakukan
# kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
# sitem beregu
# kegiatan yang menarik dan menantang;
# kegiatan dialam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik
# kegiatan di alam terbuka;
# kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
# kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
# sistempenghargaan berupa tanda kecakapan;
# sistem satuan terpisah untukantara putra dan untuk putri;
# kiasan dasar
 
== Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 20</ref> ==
[[Kode Kehormatan Pramuka]] yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut darma merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
[[Satya Pramuka]] diucapkan secara sukarela oleh seorang calon [[Anggota Gerakan Pramuka]] setelah memenuhi persyaratan keanggotaan. [[Satya Pramuka]] juga digunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya dan dipakai sebagai titik tolak memasuki proses [[Pendidikan Kepramukaan]] guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
Sedangkan [[Darma Pramuka]] adalah alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia, selain itu juga merupakan upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong agar anggotanya menemukan, menghayat, serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota dalam masyarakat tersebut. Sebagai landasan gerak bagi [[Gerakan Pramuka]], [[Darma Pramuka]] berfungsi sebagai alat pencapaian tujuan [[Pendidikan Kepramukaan]] yang kegiatannya mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong. [[Darma Pramuka]] dapat pula disamakan dengan [[Kode Etik Pramuka|Kode Etik]] bagi organisasi dan [[Anggota Gerakan Pramuka]] yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral dasar yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lainnya yang mengatur hak dan kewajiban anggotanya, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
== Belajar Sambil Melakukan<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 22</ref> ==
Belajar sambil melalukan dilaksanan dengan mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktik secara praktis pada setiap [[kegiatan kepramukaan]] dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagai pengalaman yang bermanfaat bagi [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota muda|anggota muda]]. Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangkasang agar timbulnya keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacu agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan, baik di dalam [[Gerakan Pramuka]] maupun di dalam lingkungan kemasyarakatan merupakan tujuan dari belajar sambil melakukan.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
== Kegiatan Berkelompok Bekerjasama dan Berkompetisi ==
== Sistem Beregu<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 23</ref> ==
SistemPeserta beregudidik dilaksanakandikelompokkan agardalam [[Anggotasatuan Gerakangerak Pramuka#anggotayang muda|anggotadipimpin mudanya]]oleh peserta didik sendiri. Kegiatan berkelompok memperolehmemberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan. [[AnggotaKegiatan Gerakanberkelompok Pramuka#anggotamemberi muda|Anggotakesempatan muda]]untuk yangsaling dikelompokkanberkompetisi dalam satuansuasana gerakpersaudaraan yangguna dipimpinmenumbuhkan olehkeinginan [[Anggotauntuk Gerakanmenjadi Pramuka#anggotalebih muda|anggotabaik.<ref muda]]name="Anggaran ituRumah sendiri,Tangga danGerakan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.Pramuka"/>
 
== Kegiatan yang Menarik dan Menantang ==
== Kegiatan di Alam Terbuka<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 25</ref> ==
Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka. Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas. Penyelenggaraannya disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan. Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual,
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreasi yang edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan, dan tidak jarang diikuti dengan kegiatan yang menarik dan menantang terutama bagi kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi [[Anggota Gerakan Pramuka|anggota Pramuka]] agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 24 ayat (1)</ref>
emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
== Kegiatan di Alam Terbuka ==
Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreasi yang edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan, dan tidak jarang diikuti dengan kegiatan yang menarik dan menantang terutama bagi kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi [[Anggota Gerakan Pramuka|anggota Pramuka]] agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.<ref>Kwartir Nasional. name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 24 ayat (1)<"/ref>
 
Biasanya kegiatan di alam terbuka dapat memberikan pengalaman dengan adanya rasa saling ketergantungan antara unsur-sunru alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu rasa tanggungjawab akan masa depan dengan menghormati keseimbangan alam untuk tetep menjaga serta menanamkan pada [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota muda|anggota muda]] bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam setiap kegiatan yang selaras dengan alam.
Baris 33 ⟶ 39:
Mengembangkan kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, serta membina kerjasama dan rasa memiliki.
 
== Kehadiran Orang Dewasa yang Memberikan Bimbingan, Dorongan, dan Dukungan ==
== Kemitraan dengan Anggota Dewasa dalam Setiap Kegiatan<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 26</ref> ==
[[Anggota Gerakan Pramuka#anggota dewasa|Anggota dewasa]] berfungsi sebagai perencanaan, organisator, pelaksanaan, pengendalian, pengawas dan penilai. Sedang [[Pramuka Penegak]] dan [[Pandega]] berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan [[kegiatan kepramukaan]]. [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota muda|Anggota muda]] yang dalam melaksanakan kegiatan yang dimaksud, diharap dapat melakukan konsultasi dengan [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota dewasa|anggota dewasa]] . Dan pada waktu pelaksanaan kegiatan tersebut, [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota dewasa|anggota dewasa]] diharapkan dapat memberikan pembinaan dan pendampingan. Dikarenakan [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota dewasa|anggota dewasa]] bertanggungjawab atas pelaksanaan [[kegiatan kepramukaan]] oleh [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota muda|anggota muda]].<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
== Penghargaan Berupa Tanda Kecakapan ==
== Sistem Tanda Kecakapan<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 27</ref> ==
[[TandaPenghargaan berupa tanda kecakapan]] merupakanbertujuan buktimendorong yangdan diberikanmerangsang kepadapeserta [[Pramuka]]didik yangagar telahsecara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki keterampilanberbagai tertentukompetensi keterampilan. Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan. Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
== Sistem Satuan Terpisah ==
Sistem tanda kecakapan ini bertujuan mendorong dan merangsang para [[Pramuka]] agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai keterampilan tertentu.
Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama. Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri. Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.<ref name="Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"/>
 
== Catatan Kaki ==
== Sistem Satuan Terpisah<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 28</ref> ==
{{reflist|2}}
Sistem Satuan Terpisah diterapkan dengan memisahkan satuan [[Pramuka]] Putri dan Putra. Satuan [[Pramuka]] Putri dibina oleh [[Pembina Pramuka|Pembina Putri]], sedangkan satuan Pramuka Putra dibina oleh [[Pembina Pramuka|Pembina Putra]]. Tidak dibenarkan Pramuka Putra dibina oleh [[Pembina Pramuka|Pembina Putri]], atau sebaliknya, kecuali pada [[Perindukan Siaga]].
 
== Pranala luar ==
Jika sistem ini diselenggarakan dalam bentuk [[perkemahan]], harus dijamin serta dijaga agar tempat [[perkemahan]] putri dan putra terpisah, perkemagan putri dipimpin oleh [[Pembina Pramuka|Pembina putri]] atau sebaliknya.
* [http://pramukaindonesia.com Portal Pramuka Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150304215855/http://www.pramukaindonesia.com/ |date=2015-03-04 }}
 
== Kiasan Dasar<ref>Kwartir Nasional. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Bab IV Pasal 31</ref> ==
Kiasan Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsure terpadu dalam [[pendidikan kepramukaan]], dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan [[pendidikan kepramukaan]].
 
Kegiatan [[pendidikan kepramukaan]] harus dikemas dalam kiasan dasar yang menarik, menantang dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota muda|anggota muda]].
 
Kiasan dasar sendiri disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran [[pendidikan kepramukaan]] untuk setiap golongan serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan [[Anggota Gerakan Pramuka#anggota muda|anggota muda]] tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
 
== Catatan Kaki ==
{{reflist|2}}
 
{{Pramuka-stub}}