Pejabat karantina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
* melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu:
** karantina, isolasi, pemberian [[vaksinasi]] atau profilaksis, rujukan, [[disinfeksi]], dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
** pembatasan sosial berskala besar;
** disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau
** penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan;
* menetapkan tindakan kekarantinaan kesehatan;
* menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang; dan
* menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah.
 
== Pejabat karantina hewan, ikan, dan tumbuhan ==
Selain terhadap manusia, karantina juga diterapkan terhadap hewan dan tumbuhan untuk mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya penyakit tertentu, yaitu [[hama dan penyakit hewan karantina]] (HPHK), [[hama dan penyakit ikan karantina]] (HPIK), serta [[organisme pengganggu tumbuhan karantina]] (OPTK). Dasar hukum pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina hewan dan karantina tumbuhan diselenggarakan oleh [[Badan Karantina Pertanian]] di bawah [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia|Kementerian Pertanian]], sedangkan karantina ikan diselenggarakan oleh [[Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan]] di bawah [[Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia|Kementerian Kelautan dan Perikanan]].
 
Dalam UU 21/2019, pejabat karantina merupakan aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan [[tindakan karantina]] berdasarkan Undang-Undang ini. Pejabat karantina yang dimaksud terdiri atas pejabat karantina hewan ([[dokter hewan karantina]] dan [[paramedik karantina hewan]]), pejabat karantina ikan ([[pengendali hama dan penyakit ikan]]), serta pejabat karantina tumbuhan ([[analis perkarantinaan tumbuhan]] dan [[pemeriksa karantina tumbuhan]]).
Baris 22:
* memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
* membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya media pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
* memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat media pembawa yang berasal dari luar negeri atau area lain dan belum dilakukan tindakan karantina;
* memeriksa seluruh media pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
* melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan karantina tanpa persetujuan pejabat karantina;
* melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina;
* melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan di tempat pemasukan, di tempat pengeluaran, atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan pejabat karantina;
* melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan dan ikan, tumbuhan, sisa pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan hewan dan ikan;
* menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenai tindakan karantina; dan
* membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap media pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau penahanan.
 
Baris 37:
 
== Daftar pustaka ==
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|year=2018|series=Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6236|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnRef|UU 6/2018}}|accessdate=2019-12-01|archive-date=2020-07-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200716221805/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|first=|title=Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf|year=2019|series=Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 200, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 6411|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnRef|UU 21/2019}}|accessdate=2019-12-01|archive-date=2019-11-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20191115071132/https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175977/UU_Nomor_21_Tahun_2019.pdf|dead-url=yes}}