Auditorat Utama Keuangan Negara III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
templat BPK
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(14 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Auditorat Utama</br/> Keuangan Negara III
| kementerian/lembaga = [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|Badan Pemeriksa Keuangan</br/>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:BPK insignia.pngsvg|120px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006<br/br>KeputusanPeraturan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tahun 2020
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Auditor Utama
| nama_eselonI = -Dr. Ahmad Adib Susilo S.E., M.Sc., Ak., CA, CSFA, ERMCP
| sekretaris = Kepala Sekretariat
| nama_sekretaris = -Anita Indrawati S.E, MAB., Ak. , CA
| eselonII = Kepala
| eselonII_1 = Auditorat III.A
| nama_eselonII_1 = -Hanif Mohamad Taufik S.E., Ak., M.Si., CFE, CA, CSFA
| eselonII_2 = Auditorat III.B
| nama_eselonII_2 = -Triyantoro S.E., M.M.
| eselonII_3 = Auditorat III.C
| nama_eselonII_3 = -E. Priyonggo Sumbodo S.E., M.M., Ak. , CSFA, CA.
| eselonII_4 =Auditorat III.D
| nama_eselonII_4 =Poegoeh Yoedo Roesmanto S.ST., M.E. , CSFA, ACPA, CPA, CA, Ak.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 36:
| catatan =
}}
'''Auditorat Utama Keuangan Negara III''' (disingkat '''AKN III''') adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota III BPK. AKN III dipimpin oleh seorang Auditor Utama.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014">[{{Cite web |url=http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |title=Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan] |access-date=2014-12-02 |archive-date=2014-12-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141207105718/http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/02/Kep.-BPK-No.-3-2014.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Tugas dan fungsi ==
=== Tugas ===
AKN III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.<ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>
=== Fungsi ===
Dalam melaksanakan tugas, AKN III menyelenggarakan fungsi:
# perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
# perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;
# penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
# pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;
# penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
# pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
# penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
# penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;
# pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;
# penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
# pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
# penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan
# pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
 
== Struktur Organisasi ==
Struktur organisasi AKN III terdiri dari <ref name="Keputusan BPK Nomor 3/2014"/>:
 
=== Auditorat III.A ===
Auditorat III.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
# [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]]
# [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]
# [[Dewan Perwakilan Daerah]]
# [[Badan Pemeriksa Keuangan]]
# [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]]
# [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]
# [[Komisi Yudisial]]
# [[Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Kementerian Sekretariat Negara]] (termasuk [[Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Presiden]], [[Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Wakil Presiden]], [[Sekretariat Militer Kementerian Sekretariat Negara Indonesia|Sekretariat Militer]], [[Pasukan Pengamanan Presiden]])
# [[Sekretariat Kabinet Indonesia|Sekretariat Kabinet]]
#[[Badan Pengelola Gelora Bung Karno]]
#[[Badan Pengelola Komplek Kemayoran]]
#[[Taman Mini Indonesia Indah]]
#[[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
#[[Badan Kepegawaian Negara]]
#[[Arsip Nasional Republik Indonesia]]
#[[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]]
#[[Lembaga Administrasi Negara]]
#[[Perpustakaan Nasional Indonesia|Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
#[[Ombudsman Republik Indonesia]]
#[[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]]
#lembaga terkait di lingkungan entitas
# [[Badan Pengelola Gelora Bung Karno]]
# [[Badan Pengelola Komplek Kemayoran]]
# [[Taman Mini Indonesia Indah]]
# [[Badan Pembinaan Ideologi Pancasila]]
# lembaga terkait di lingkungan entitas
 
=== Auditorat III.B ===
Auditorat III.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
# [[Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan]]
#[[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
#[[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]/[[Badan Pertanahan Nasional]]
#[[Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia|Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi]]
# [[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]]
#[[Kementerian Sosial Indonesia|Kementerian Sosial]]
#[[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]
#[[Kementerian Pariwisata Indonesia|Kementerian Pariwisata]]
#[[Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia|Kementerian Pemuda dan Olahraga]]
#[[Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]]
#[[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Kementerian Agraria dan Tata Ruang]]/[[Badan Pertanahan Nasional]]
# [[Badan Nasional Penanggulangan Bencana]]
#[[Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil]]
#[[Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional]]
# lembaga terkait di lingkungan entitas
 
=== Auditorat III.C ===
Auditorat III.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
# [[Kementerian KetenagakerjaanKomunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian KetenagakerjaanKomunikasi dan Informatika]]
# [[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]
# [[Badan Informasi Geospasial]]
# [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]]
# [[Badan Tenaga Nuklir Nasional]]
#[[Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia|Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja]]
#[[LembagaBadan PenerbanganRiset dan AntariksaInovasi Nasional]]
#[[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]]
# [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
#[[Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional]]
# [[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]
#[[Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Indonesia|Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi]]
# [[PerpustakaanRadio NasionalRepublik Indonesia|PerpustakaanLembaga Penyiaran Publik NasionalRadio Republik Indonesia]]
#[[Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi]]
# [[Televisi Republik Indonesia|Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia]]
#[[Badan Informasi Geospasial]]
#[[BadanArsip PengawasNasional TenagaRepublik NuklirIndonesia]]
#[[BadanPerpustakaan TenagaNasional NuklirIndonesia|Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]
# lembaga terkait di lingkungan entitas
#[[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]]
#[[Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional]]
#[[Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
#[[Radio Republik Indonesia|Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia]]
#[[Televisi Republik Indonesia|Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia]]
#lembaga terkait di lingkungan entitas
 
===Sekretariat AKNAuditorat III.D ===
Auditorat III.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:
 
# [[Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]]
#[[Kementerian Komunikasi dan InformatikaKetenagakerjaan Indonesia|Kementerian Komunikasi dan InformatikaKetenagakerjaan]]
#[[Badan Kepegawaian Negara]]
#[[Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil|Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat]]
#[[Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia]]
#[[BPJS Ketenagakerjaan]]
# lembaga terkait di lingkungan entitas
 
=== Sekretariat AKN III ===
Sekretariat AKN III mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN III.
 
== Lihat Pulapula ==
* [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
{{Templat:BPK}}
 
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]