Badan Olahraga Profesional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Alamat Kantor
k Pranala luar: clean up
 
(38 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Olahraga Profesional Indonesia
|singkatan = BOPI
|gambar = [[Berkas:BOPI.jpg|180px]]
|dasar = Undang-undang Nomor 3 tahunTahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
|dibubarkan = 26 November 2020
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
|sifat = Lembaga mandiri dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]]
|alamat = Gedung WismaPPITKON PemudaLantai 1, LantaiKemenpora 3RI, Jl. Gerbang Pemuda No. 3 Senayan [[Jakarta]]
|pimpinan1 = Ketua Umum
|nama_pimpinan1 = Mayjen (Pur). [[NoorRichard Sam AmanBera]]
|pimpinan3pimpinan2 = Sekretaris Jenderal
|nama_pimpinan3nama_pimpinan2 = [[HeruSandi NugrohoSuwardi Hasan]]
|pimpinan4pimpinan3 = Bendahara Umum
|nama_pimpinan3 = [[Wahyu Andre Maryono]]
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5pimpinan4 = Ketua I
|nama_pimpinan4 = [[M. Kusnaeni]]
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6situs web = http://www.bopi.or.id
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = http://bopi.or.id
|catatan =
}}
 
'''Badan Olahraga Profesional Indonesia''' yang selanjutnya disingkat '''BOPI''' adalah badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia. BOPI merupakan [[Lembaga nonstruktural]] mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Negara Pemuda dan Olahraga]].
 
== Sejarah ==
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969. Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin. Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional. Menteri Pemuda dan Olahraga menerbitkan Peraturan Menpora Nomor 9 tahun 2015 mengenai pembentukan Badan Olahraga Profesional Indonesia.
Olahraga pada awalnya dilakukan atas rasa kecintaan atau keinginan untuk mendapatkan kepuasan, kesehatan/kebugaran dan hubungan sosial. Dewasa ini olahraga telah menjadi fenomena disegala sudut dunia, karena sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari budaya dan kehidupan umat manusia.
 
Pada kepengurusan periode 2014 - 2018, BOPI pernah terancam dibubarkan oleh pemerintah pada sekitaran awal 2016.<ref>{{Cite web|title=BOPI Terancam Dibubarkan?|url=https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-3129842/bopi-terancam-dibubarkan|website=Detik.com|access-date=16 aguatus 2021}}</ref> Masa kepengurusan BOPI era itu yang mana Ketua Umumnya dijabat Mayjend (Purn) Noor Aman dan Sekretaris Jendral dijabat [[Heru Nugroho]] baru berjalan dua tahun, namun upaya untuk membubarkan BOPI saat itu demikian “keras”. BOPI sampai perlu “disidang” oleh Anggota Komisi X DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).<ref>{{Cite web|title=BOPI tegaskan pakta integritas RDPU hanya masukan|url=https://www.antaranews.com/berita/487813/bopi-tegaskan-pakta-integritas-rdpu-hanya-masukan|website=Antaranews.com|access-date=26 agustus 2021}}</ref><ref>{{Cite web|title=BOPI: Ada Penyesatan Opini dalam Kasus Visa Pemain Pahang|url=https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-2927002/bopi-ada-penyesatan-opini-dalam-kasus-visa-pemain-pahang|website=Detik.com|access-date=26 agustus 2021}}</ref> Meskipun waktu itu akhirnya tidak sampai kejadian pembubaran BOPI.<ref>{{Cite web|title=BOPI Batal Dibubarkan Menpan-RB|url=https://m.bola.com/indonesia/read/2488494/bopi-batal-dibubarkan-menpan-rb|website=Bola.com|access-date=15 aguatus 2021}}</ref> Hingga akhirnya BOPI benar-benar dibubarkan pada 26 November 2020.<ref>{{Cite web|title=BOPI Dibubarkan, Pemerintah Hati-hati Mengambil Alih Tugasnya|url=https://sport.detik.com/sport-lain/d-5275578/bopi-dibubarkan-pemerintah-hati-hati-mengambil-alih-tugasnya|website=Detik.com|access-date=16 aguatus 2021}}</ref>
Tuntutan perubahan lingkungan dari pemenuhan kebutuhan pribadi yang sangat bervariasi dari pengolahraga yang semula motifnya hanya sekedar hobi (amatir) berubah menjadikan olahraga sebagai upaya memperoleh pendapatan. Hal tersebut mendorong berkembangnya olahraga profesional sebagai salah satu komoditi ekonomi masyarakat.
 
Presiden Joko Widodo membubarkan BOPI dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 pada tanggal 26 November 2020. Tugas pokok dan fungsi BOPI dilebur dan dikembalikan kedalam Asisten Deputi Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan pada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Olahraga Profesional sesungguhnya telah berkembang di Indonesia sejak 1960 – an yang penyelenggaraannya pada saat itu dikaitkan dengan kebijakan dari sektor ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 1971 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 .
 
== Tugas dan Fungsi ==
Sejauh ini kondisi perkembangan olahraga profesional di indonesia belum cukup kondusif bagi terciptanya iklim yang sehat untuk penerapan profesionalisme. Hal ini antara lain disebabkan pemahaman yang belum maksimal terhadap olahraga profesional tersebut.
BOPI bertugas :
 
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), olahraga profesional mendapat posisi yang jelas. Kedudukan olahraga sebagai profesi untuk mendapatkan pendapatan melalui prestasi olahraga guna meningkatkan kesejahteraan olahragawan telah ada dasar hukum yang menjamin.
 
Kondisi ini menimbulkan semakin banyaknya kehadiran olahragawan profesional di Indonesia yang perlu ditata sebaik mungkin, sehingga dalam perkembangan selanjutnya tetap berada pada landasan idealisme tujuan keolahragaan nasional.
 
==Tugas dan Fungsi==
BOPI bertugas :
# Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
# Melakukan pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional.
# Melakukan pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
# Menetapkan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
# Memberikan ijinizin bagi olahragawan profesional yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan di dalam negeri maupun di luar negeri.
# Memberikan ijinizin penyelenggaraan pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
# Mengikuti dan mengawasi jalannya pertandingan dan perlombaan olahraga profesional.
# Memberikan ijinizin bagi olahragawan asing yang akan mengikuti pertandingan dan perlombaan olahraga profesional di Indonesia, melalui agen atau penyelenggara pertandingan dan perlombaan sebagai pihak yang melakukan pengurusan ijinizin dimaksud.
 
Dalam melaksanakan tugasnya BOPI mempunyai fungsi :
 
# Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional melalui pembinaan peningkatan sarana dan prasarana dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
# Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
# Pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerjasamakerja sama, bisnis dan evaluasi.
# Penyiapan standar, norma, prosedur dan kriteria pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan perangkat lunak dan pengelolaan sistem informasi.
# Pelaksanaan administrasi Badan Olahraga Profesional Indonesia.
 
== Kewenangan dan Tanggung Jawab ==
# Menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional.
# Melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
# Tanggung jawab Badan Olahraga Profesional Indonesia adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
 
== Pranala LuarReferensi ==
{{reflist}}
* [http://bopi.or.id Situs resmi Badan Olahraga Profesional]
 
== Pranala luar ==
{{organisasi-stub}}
* [http://bopi.or.id Situs resmi Badan Olahraga Profesional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180109021702/http://www.bopi.or.id/ |date=2018-01-09 }}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
 
 
{{organisasi-stub}}