Rumah susun sederhana milik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus semua pranala luar karena berupa iklan |
k Menghapus Kategori:Apartemen; Menambah Kategori:Apartemen di Indonesia menggunakan HotCat |
||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Rusunami''' merupakan akronim dari '''Ru'''mah '''Su'''sun Sederha'''na''' '''Mi'''lik. Rumah Susun atau [[Rusun]] merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat <ref>''[http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038293092.pdf Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}''</ref> seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 <ref>''[http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm05-2007.pdf Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}''</ref> yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya. Sedangkan [[Rusunawa]] atau Rumah Susun Sederhana Sewa berarti pengguna harus menyewa dari pengembangnya.
== Subsidi ==
Baris 7:
Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah untuk meringankan dan menarik masyarakat untuk membeli rusunami. Beberapa diantaranya adalah:
* Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)<ref>''[http://www.kemenpera.go.id/file_download/c-pp/Permen_No_07_PERMEN_M_2007.pdf Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}''</ref>
* Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)<ref>''[http://www.kemenpera.go.id/file_download/c-pp/Permen_No_07_PERMEN_M_2007.pdf Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007 Tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Sarusun Bersubsidi]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}''</ref>
* Bebas [[PPN]]<ref>''[http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&op=detail_hukum&id=689 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081004072454/http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&op=detail_hukum&id=689 |date=2008-10-04 }}''</ref>
=== Syarat Subsidi ===
Baris 58:
[[Kategori:Perumahan di Indonesia]]
[[Kategori:
[[Kategori:Apartemen di Indonesia]]
|