Swakelola (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tisak sesuai dengan standar wikipedia |
k →Pengadaan Bus Transjakarta: clean up |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan|reason=Sejenis sesuai[[WP:RS]]}}{{Noref}}
'''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 26] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |date=2015-09-06 }}.</ref>
Baris 9:
== Kontroversi ==
=== Pengadaan Bus Transjakarta ===
Pada kasus lelang pengadaan swakelola bus transjakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI (sebagai penanggung jawab anggaran swakelola) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terjadi pemahaman yang berbeda antara Jaksa Penuntut Umum dan BPPT sebagai pelaksana swakelola.<ref name="kompas">[http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/03/19395741/Bersaksi.di.Kasus.Transjakarta.Udar.Mengaku.Pengadaan.Bus.Bukan.Kewenangannya Kompas.com: Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya. Senin, 3 November 2014 | 19:39 WIB]</ref> Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyatakan bahwa Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus [[pengguna anggaran]] disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku [[pejabat pembuat komitmen]] sekaligus [[kuasa pengguna anggaran]] dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.<ref name="kompas"/>
== Rujukan ==
|