Swakelola (pengadaan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Erapoibara (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Kementerian,Lemba...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
 
(10 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan|reason=Sejenis sesuai[[WP:RS]]}}{{Noref}}
'''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa dimana
'''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Kementeriankementerian,Lembaga lembaga,Daerah daerah,Institusi institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 26] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |date=2015-09-06 }}.</ref>
 
Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:
a.* Kementerian,Lembaga lembaga,Daerag daerah, Institusiinstitusi Penanggungpenanggung Jawabjawab Anggarananggaran;
b.* Instansi Pemerintahpemerintah lain Pelaksanapelaksana swakelola, Swakelola;dan/atau
c.* Kelompok Masyarakatmasyarakat Pelaksanapelaksana Swakelolaswakelola
 
{[Katagori: Pengadaan]}
== Kontroversi ==
=== Pengadaan Bus Transjakarta ===
Pada kasus lelang pengadaan swakelola bus transjakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI (sebagai penanggung jawab anggaran swakelola) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terjadi pemahaman yang berbeda antara Jaksa Penuntut Umum dan BPPT sebagai pelaksana swakelola.<ref name="kompas">[http://megapolitan.kompas.com/read/2014/11/03/19395741/Bersaksi.di.Kasus.Transjakarta.Udar.Mengaku.Pengadaan.Bus.Bukan.Kewenangannya Kompas.com: Bersaksi di Kasus Transjakarta, Udar Mengaku Pengadaan Bus Bukan Kewenangannya. Senin, 3 November 2014 | 19:39 WIB]</ref> Jaksa penuntut umum dalam dakwaan menyatakan bahwa Udar selaku Kepala Dishub DKI Jakarta sekaligus [[pengguna anggaran]] disebut terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan oleh Drajad selaku [[pejabat pembuat komitmen]] sekaligus [[kuasa pengguna anggaran]] dalam pengadaan bus transjakarta beserta Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI Jakarta.<ref name="kompas"/>
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
{[Katagori[Kategori: Pengadaan]}]