Swakelola (pengadaan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Erapoibara (bicara | kontrib) |
k →Pengadaan Bus Transjakarta: clean up |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan|reason=Sejenis sesuai[[WP:RS]]}}{{Noref}}
'''Swakelola''' dalam bidang pengadaan adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.<ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 pasal 26] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150906120552/http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf |date=2015-09-06 }}.</ref>
Pengadaan melalui swakelola dapat dilakukan oleh:
Baris 6 ⟶ 7:
* Kelompok masyarakat pelaksana swakelola
== Kontroversi ==
=== Pengadaan Bus Transjakarta ===
Pada kasus lelang pengadaan swakelola bus transjakarta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI (sebagai penanggung jawab anggaran swakelola) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terjadi pemahaman yang berbeda antara Jaksa Penuntut Umum dan BPPT sebagai pelaksana swakelola.
== Rujukan ==
{{reflist}}
▲[[Kategori: Pengadaan]]
|