Pengelola parkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k →Asuransi: clean up |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pengelola parkir''' adalah perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area properti, seperti pada pusat perbelanjaan, perkantoran, gedung, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut. Pengelola parkir bukan merupakan perusahaan asuransi. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2 sampai 5 %.<ref>
Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data, sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir. Walaupun demikian kritik juga berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir.
Baris 12:
== Asuransi ==
[[Asuransi]] bagi pengguna Parkir yang kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil di lahan Parkir, bisa menggunakan dasar putusan [[Mahkamah Agung]] (MA) Lewat putusan [[Peninjauan Kembali]] (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK\/PDT\/2007.<ref>[http://garut-express.com/mahkamah-agung-kehilangan-kendaraan-saat-parkir-wajib-diganti-pengelola/
== Referensi ==
|