Pengelola parkir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k →‎Asuransi: clean up
 
(37 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pengelola parkir''' bukan perusahaan asuransi, melainkanadalah perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area propertyproperti, seperti pada pusat perbelanjaan, perkantoran, gedung, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut,. sebagian besar kami (vendor) mengelolaPengelola parkir dibukan suatumerupakan pusatperusahaan perbelanjaan, perkantoran ataupun gedung atau pelataran parkirasuransi. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara 2 sampai 5 %.<ref>[{{Cite web |url=http://metro.vivanews.com/news/read/8371-pengelola_parkir_hanya_dapat_fee_2_5_persen |title=Fee Pengelola Parkir Hanya 2 Persen]</ref> 2|access-date=2009-12-16 sampai|archive-date=2009-01-08 5 %|archive-url=https://web.archive.org/web/20090108055027/http://metro.vivanews.com/news/read/8371-pengelola_parkir_hanya_dapat_fee_2_5_persen |dead-url=yes }}</ref> Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung parkir yang juga dikelola oleh [[pemerintah daerah]]. Karena pengelola biasanya tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum.
{{orphan|date=Maret 2010}}
 
Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data , sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir. Walaupun demikian kritik <ref>Liputan khusus Sisi Profesionalisme Masih Sering Diabaikan; Pengelolaan Parkir, Bisnis Baru yang Menggiurkan [http://222.124.164.132/web/detail.php?sid=204869&actmenu=46]</ref> masih sajajuga berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir.
'''Pengelola parkir''' bukan perusahaan asuransi, melainkan perusahaan jasa yang mengelola lahan perparkiran di suatu area property, dengan cara bekerjasama dengan pemilik lahan area tersebut, sebagian besar kami (vendor) mengelola parkir di suatu pusat perbelanjaan, perkantoran ataupun gedung atau pelataran parkir. Perusahaan ini dibayar atas dasar jumlah transaksi yang dilakukan ataupun berdasarkan persentase pendapatan yang diperoleh yang berkisar antara<ref>[http://metro.vivanews.com/news/read/8371-pengelola_parkir_hanya_dapat_fee_2_5_persen Fee Pengelola Parkir Hanya 2 Persen]</ref> 2 sampai 5 %. Pada awalnya pengelolaan parkir di pinggir jalan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perusahaan daerah, kemudian mulai berkembang pelataran dan gedung parkir yang juga dikelola oleh [[pemerintah daerah]]. Karena pengelola biasanya tidak efisien akhirnya pengelolaan mulai dikerjasamakan dengan perusahaan swasta, seperti yang banyak ditemukan saat ini diberbagai lokasi parkir umum.
Perusahaan biasanya menggunakan alat bantu pencatatan dan perhitungan biaya yang dikelola dengan bantuan komputer basis data , sehingga kekeliruan pecatatan dapat dihilangkan serta mempersulit pencurian kendaraan, dan bila memungkinkan menerapkan asuransi bagi kendaraan yang diparkir. Walaupun demikian kritik <ref>Liputan khusus Sisi Profesionalisme Masih Sering Diabaikan; Pengelolaan Parkir, Bisnis Baru yang Menggiurkan [http://222.124.164.132/web/detail.php?sid=204869&actmenu=46]</ref> masih saja berdatangan berkaitan dengan profesionalisme pengelolaan parkir.
 
== Perlengkapan perusahaan pengelola parkir ==
Perlengkapan yang biasanya digunakan:
* Basis data komputer untuk mengelola administrasi kendaraan yang masuk dan keluar, karakteristik parkir, tarip yang akan dikenakan kepada masing-masing kendaraan, laporan keuangan
* Dapat menggunakan media transaksi seperti karcis , ataupun kartu seperti [[Kartu pintar]] (Smart Card), [[RFID]], Magnetic Card dll ,
* Pembayaran dapat menggunakan kartu debit, Kartu Flash
* Dapat ditambahkan Fasilitas Foto kendaraan, plat nomernomor dan pengemudi di pintu masuk dan pintu keluar
* Dapat ditambahkan Fasilitas [[televisi sirkuit tertutup]] (CCTV), [[dimana]] Camera dapat merekam non stop hingga 24 jam di pos masuk dan di pos keluar serta di beberapa tempat yang kami anggap perlu.
* Dapat ditambahkan Fasilitas suara " Selamat datang" yang ramah pada pintu masuk dan " besaran tarif parkir" di pintu keluar.
* Dapat juga menyediakan Fasilitas " Bomb Detector " guna menanggulangi secara optimal kejahatan yang bersifat bahan peledak.
 
== Perusahaan pengelola parkir di Indonesia ==
Ada beberapa perusahaan yang mengelola perparkiran seperti:
* Milik Pemerintah Daerah
** Badan Pengelola Perparkiran DKI Jakarta untuk BUMD milik Pemda DKI Jakarta
* Milik Swasta
** PT Securindo Packatama Indonesia
** PT Surya Utama Nusaparka (Sun Parking)
** PT Sunparking Service International (SSI)
** PT Cipta Prima Chemindo (City Parking),
** PT Anugerah Bina Karya (EZ Parking),
** PT Autopark Indonesia (Auto Parking),
** PT Bina Langgeng Optima Kreasi (BLOK PARKIR)
** PT Karuniaparking Anta Surya (Kpasparking)
 
== Asuransi ==
[[Asuransi]] bagi pengguna Parkir yang kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil di lahan Parkir, bisa menggunakan dasar putusan [[Mahkamah Agung]] (MA) Lewat putusan [[Peninjauan Kembali]] (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK\/PDT\/2007.<ref>[http://garut-express.com/mahkamah-agung-kehilangan-kendaraan-saat-parkir-wajib-diganti-pengelola/ Kehilangan kendaraan Wajib diganti Pengelola]{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Referensi ==