Uji tuntas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bacaan lanjutan: clean up
 
(44 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Uji tuntas''' atau([[Bahasa disebut juga 'Inggris|Inggris]]:''Duedue diligence')'' adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja [[perusahaan]] atau seseorang , ataupunpot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namuntetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.
Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :
* Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "[[penggabungan usaha]]" (merger) ataupun [[akuisisi]] dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.<ref>Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251</ref>
* Suatu penyelidikan atas dipenihinyadipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyara5tanpersyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya [[ISO]], dll)
 
== Dalam perdata ==
 
Uji tuntas adalahdalam [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", disinidi sini ada faktor kewajiban yangsyang ecarasecara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.Pemeriksaan dari segi hukum ( Due Diligengence ) banyak dibahas dan dikupas serta bagaimana tata cara membuat serta pelaporan seperti pada bukum : Pemeriksaan dar Segi Hukum atau Due Diligence yang dikarang St Laksanto Utomo diterbitkan Alumni Bandung ( Th 2008 ) yang sdh bisa dibeli toko buku Gramedia atau toko buku terdekat atau bisa menghubungi ke LPSH-HILC Plasa Pondok Indah D2Lt 2 Telp 0217245574 fax 0217245384atau email: laksanto@Gmail.Buku ini memberikan informasi mengenai pemeriksaan dari segi hukum yang sengaja dirancang secara praktis agar mudah dipraktikan juga sebagai acuan bagi para mahasiswa hukum tingkat akhir , para praktisi hukum pemula , pengacara dan advokat , manajer dan staf bidang hukum pula bagi yang berminat mengikuti perkembangan hukum di Indonesia.Contoh dalam buku sangat up to date antara lain pemeriksaan hukum untuk pembelian perusahaan teknologi ( hightech company ) dan stasiun penyiaran.
 
== Uji tuntas dalam transaksi bisnis ==
 
Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. BiasaYang yangbiasa menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah [[Kekayaan intelektual|hak atas kekayaan intelektual]] (HAKI), aset berupa properti, [[asuransi]] perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah kenaga kerjaanketenagakerjaan, masalah [[imigrasi]], dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan.<ref>Gary M. Lawrence, [http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 Due Diligence in Business Transactions] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070927225945/http://www.lawcatalog.com/product_detail.cfm?affil=236442&productID=1049 |date=2007-09-27 }}, ( [[American Lawyer Media | Law Journal Press]] 1994, updated as needed).</ref> <ref>"perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan" adalah tambahan dari pembuat artikel yang merupakan suatu faktor penting dalam melakukan uji tuntas dan secara umum dilakukan di Indonesia</ref>.
 
== Uji tuntas lingkungan hidup ==
 
Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisaanalisis mengenai dampak [[lingkungan hidup]].
 
== Uji tuntas pada pasar modal ==
 
Pada [[pasar modal]] dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum ''(Legal Due Diligence)'' yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksamasaksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyekobjek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyekobjek transaksi.<ref>[{{Cite web |url=http://www.hkhpm.org/pemeriksaan_hukum.jsp |title=Situs resmi Himpunan Konsultan Pasar Modal] |access-date=2007-07-27 |archive-date=2007-08-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070827030126/http://www.hkhpm.org/pemeriksaan_hukum.jsp |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pelaksanaan uji tuntas ===
 
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:<ref>[http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140921.pdf , Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisaanalisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
* Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyekobjek transaksi.
* Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas ''(due diligence
meeting)'' yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
* Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyekobjek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyekobjek Uji Tuntas.
* Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan.
 
=== Pranala luar= ==
* [http://www.bakerpacific.com/info/Baker_Pacific_-_Basics_of_M&A_Due_Diligence_-_General.pdf The Basics of Mergers & Acquisitions Due Diligence]
* [http://www.interchangelimited.com/ Interchange Solutions Limited] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070716051443/http://www.interchangelimited.com/ |date=2007-07-16 }} - Specialist anti-corruption due diligence for multinational companies and SMEs
* [http://www.traceinternational.org Non-profit membership association specializing in anti-bribery due diligence]
* [http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf Information Security Due Diligence Checklist] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090919163342/http://www.watsonhall.com/resources/downloads/checklist-due-diligence.pdf |date=2009-09-19 }}
* [http://regustand.cytrap.eu/?p=1 Urs+Nahum's Security Checklist - getting ready for due diligence] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070824121458/http://regustand.cytrap.eu/?p=1 |date=2007-08-24 }}
 
== Catatan kakiReferensi ==
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
{{reflist}}
 
== Bacaan lanjutan ==
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ), skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [http://www.usahid.ac.id]
 
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence oleh St.Laksanto Utomo,SH.MH diterbitkan oleh PT Alumni Bandung Th 2008
 
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Hukum]]
 
[[de:Due-Diligence-Prüfung]]
[[en:Due diligence]]
[[he:גילוי נאות]]
[[sv:Företagsbesiktning]]
 
{{Keuangan-stub}}