Perlindungan anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k clean up
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Perlindungan anak''' adalah perlindungan anak-anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan. Pasal 19 dari [[Konvensi PBB tentang Hak Anak]] menyediakan perlindungan anak di dalam dan di luar rumah.
 
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tercantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi<ref>https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1680.pdf</ref>.
 
== Pranala luar ==
Baris 28 ⟶ 30:
 
{{Commonscat|Child safety}}
 
== Referensi ==
 
{{DEFAULTSORT:Hak Perlindungan Anak}}