Rantau Kiwa, Tapin Utara, Tapin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Fasilitas umum: clean up
 
(29 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{kelurahan
{{rapikan}}
|foto =[[Berkas:Kantor Kelurahan Rantau Kiwa, Tapin.jpg|300px|Kantor lurah Rantau Kiwa]]
RANTAU KIWA, SECARA ADMINIF MEMILIKI WATAS-WATAS SEBAGAI BERIKUT:
|keterangan=Kantor kelurahan Rantau Kiwa
1. BAGIAN UTARA:Berbatasan langsung dengan kelurahan Rantau Kanan,, sekitar wilayah pasar rantau,, kantor bupati...... dsb
|nama =Rantau Kiwa
2. Bagian selatan : Berbatasan langsung dengan Kecamatan Lokpaikat....
|kecamatan =Tapin Utara
3. Bagian Timur, berbatasan langsung dengan Kelurahan Rangda Malingkung, salak..
|dati2 =Kabupaten
4. Bagianan Barat, berbatasan langsung dengan Desa Banua Halat Kanan.
|nama dati2=Tapin
|provinsi =Kalimantan Selatan
|kode pos =71111
|luas =... km²
|penduduk =... jiwa
|kepadatan =... jiwa/km²
}}
'''Rantau Kiwa''' adalah salah satu [[kelurahan]] di Kecamatan [[Tapin Utara, Tapin|Tapin Utara]], Kabupaten [[Kabupaten Tapin|Tapin]], Provinsi [[Kalimantan Selatan]], [[Indonesia]] dan merupakan bagian dari kota [[Rantau]].
 
== Batas wilayah ==
Rantau Kiwa memiliki beberapa fasilitas umum atau Poblic Facility diantaranya Sekolah 4 Buah, Komplek Perkantoran, Komplek Olahraga (olympic stadion,, Lokasi Refresing.., Islamic Center,,,
Batas-batas wilayah kelurahan Rantau Kiwa adalah sebagai berikut:
 
Barat: Desa Perintis Raya
Diwilayah Rantau Kiwa akan dibangun Kota Rantau Baru, sebagai Penata ulangan Tata-ruang Kota Rantau, dan sebagai antisipasi akan semakin padatnya pemukiman penduduk, juga sebagai sarana wisata bagi Masyarakat Kabupaten Tapin maupun Masyarakat disekitarnya.
 
Selatan: Kelurahan Rangda Malingkung
Diwilayah Ratau Kiwa, Tepatnya Di Dulang Juga akan dibangun Jalan Lingkar Selatan, sebagai pelengkap jalan By Pass (Jl. Jend A. YANI) sebagai ansisipasi semerawutnya jalur Transportasi yang Melewati Kota Rantau, dan Sebagai pelengkap Pembangunan Kota Rantau kedepannya.
 
Timur: Kecamatan Lokpaikat
Rantau Kiwa Dibagi kepada 6 RT (Rukun Tetangga)yakni meliputi
RT.6 DIKETUAI OLEH BAPAK ?
RT.7 DIKETUAI OLEH BAPAK SUKERI
RT.8 DIKETUAI OLEH BAPAK RAJAK
RT.9 DIKETUAI OLEH BAPAK ALI
RT.10 DIKETUAI OLEH AHUR
RT.11 DIKETUAI OLEH SALMAN
-----------------------------
Era 1950-1960-an wilayah Tapin berbentuk Kewedanan yaitu Kewedanan Tapin dengan ibukota Rantau, yang juga masih dalam daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) beribukota Kandangan. Kewedanan Tapin kala itu hanya mempunyai 3 wilayah kecamatan yakni kecamatan Tapin Utara ibukota Rantau, Kecamatan Tapin Selatan ibukota Tambarangan, Kecamatan Tapin Hilir ibukota Margasari.
 
Utara: Desa Banua Halat Kanan
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957 tentang pemerintahan daerah, di mana daerah provinsi menjadi daerah Swatantra tingkat I dan daerah kabupaten/kotapraja menjadi daerah Swatantra tingkat II. Dan diganti UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, dimana daerah Swantantra I menjadi daerah provinsi dan daerah swatantra II, berubah menjadi daerah kabupaten/kotamdaya. Di Kalsel perubahan ini secara serentak diumumkan 17 Desember 1965, yang mana terjadi perubahan dengan penghapusan pemerintahan pada tingkat Kewedanan.
== Fasilitas umum ==
* 4 sekolah
* Komplek perkantoran
* Komplek olahraga
* ''Olympic stadion''
* Ojek wisata
* ''Islamic center''
 
DiwilayahDi wilayah Rantau Kiwa akan dibangun Kota Rantau Baru, sebagai Penata ulangan Tata-ruang Kota Rantau, dan sebagai antisipasi akan semakin padatnya pemukiman penduduk, juga sebagai sarana wisata bagi Masyarakat Kabupaten Tapin maupun Masyarakat disekitarnyadi sekitarnya.
Dengan penghapusan itu, maka tokoh-tokoh masyarakat Tapin dan didukung para birokrat untuk berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi. Karena itu, tahun 1958 H Anang Acil Syofyan mengemukakan sebuah gagasan yang mengajak semua elemen masyarakat, ulama, tokoh, elit politik, birokrat, pemuda dan kelompok lainnya untuk mengajukan resolusi yaitu agar Pemerintah Kewedanan Tapin dapat ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten.
 
DiwilayahDi Ratauwilayah Rantau Kiwa, Tepatnya Di Dulang Juga akan dibangun Jalan Lingkar Selatan, sebagai pelengkap jalan By Pass (Jl. Jend A. YANIYani) sebagai ansisipasi semerawutnya jalur Transportasitransportasi yang Melewati Kota Rantau, dan Sebagaisebagai pelengkap Pembangunanpembangunan Kotakota Rantau kedepannya. Rantau Kiwa Dibagi kepada 6 RT (Rukun Tetangga) yakni meliputi RT VI sampai RT XI.
H Anang Acil Syofyan mula-mula mengemukakan ide itu kepada tokoh yakni H Hasyim Thaib dan Bakau M, dan dikalangan militer dikonsultasikan kepada Letnan Oendat, yang mulanya turut aktif menuntut berdirinya Kabupaten Tapin, Namun kemudian Oendat dilarang oleh atasan dalam kegiatan dinilai bermuatan politik praktis. Kemudian, H Anang Acil Syofyan, H Hasyim Thaib, Bakau M, dan kawan-kawan mendapat dukungan di Kecamatan Tapin Selatan dengan tokoh Guru Saleh, H Muhammad Ideram, M Juri, Pambakal Taun, Pambakal H Abas Abdul Jabar. Sedang di margasari Kecamatan Tapin Hilir juga didukung H Marali, H Kaspul Anwar, H Bajuri Shagir, dan lainnya.
 
{{Tapin Utara, Tapin}}
Setelah beberapa waktu berjalan, pada tahun 1958 digelar musyawarah warga tapin di Balai Rakyat Rantau (sekarang Bank BPD Rantau), dan untuk melaksanakan berbagai keputusan musyawarah maka dibentuk sebuah badan yang diberi nama Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin, yang diketuai H Isbat dan sekretaris Basuni Thaufik, yang dibantu anggota pengurus. Dan tahun 1961 bertempat di Gedung Bioskop Permata Rantau (sekarang lokasi pasar rantau dekat jembatan sungai Tapin) diselenggarakan Musyawarah Besar dengan menghasilkan keputusan yakni pertama, membubarkan Badan Musyawarah Penuntut Kabupaten Tapin dan membentuk badan baru yang bernama Badan Penuntut Kabupaten (Bapenkab) Tapin. Kedua, segera menyampaikan resolusi agar kewedanan Tapin dapat dijadikan daerah otonomi tingkat II Tapin.
{{Authority control}}
 
Resolusi atau permohonan disampaikan kepada Presiden/Perdana Menteri RI, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di Jakarta, Ketua dan anggota DPRD-GR HSS di Kandangan. Dengan tembusan resolusi yakni Gubernur KDH Tingkat I Kalsel di Banjarmasin, Panglima Kodam X/Lambung Mangkurat di Banjarmasin, Bupati KDH Tingkat II HSS di Kandangan, Wedana Tapin di Rantau, anggota DPRD-GR Provinsi Kalsel di Banjarmasin, anggota DPR-GR asal Kalsel di Jakarta, Pers (mediacetak/radio) untuk dipublikasikan. Tahun 1963 komisi B DPR-GR pusat melakukan kunjungan ke Kewedanan tapin untuk melihat kondisi riil Tapin yang pertemuan di Balai Rakyat Rantau, dari pertemuan itu DPR-GR pusat menyarankan agar Bapenkab Tapin diganti menjadi Panitia Persiapan Kabupaten Tapin, yang kemudian langsung disetujui perubahan organisasi itu dengan Ketua Basuni Thaufik. Dan Panitia Persiapan Kabupaten Tapin itulah yang turut berpartisipasi dalam kepanitiaaan pada upacara peresmian berdirinya Kabupaten Tapin pada 30 November 1965 di lapangan Kabupatenan (Halaman rumah pejabat Bupati) oleh Menteri Dalam Negeri RI DR Soemarno Sostroatmojo atas UU Nomor Tahun 1965.
 
{{Kelurahan-stub}}
PEMIMPIN KABUPATEN TAPIN
1.Patih H Naseri (1964-1965)
2.M Hanafiah (1965-1967)
3.Drs. Fadhullah Thaib (1966-1967)
4.Haji Muhammad Noor (1967-1972)
5.Haji Noor Ifansyah (1972-1978)
6.Said Alwi Al Musawwa (1978-1983)
7.Haji Ahmad Makkie (1983-1988)
8.Haji Knach Noor Ajie SH (1993-1998) – (1998-2003)
9.Drs. H. Idis Nurdin Halidi, MAP (2003-2008) – (2008-2013)