Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Upaya pengkategorian artikel berawalan I
Chandra Binawa (bicara | kontrib)
 
Baris 41:
== Tugas dan Fungsi ==
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan,<ref>http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF</ref> Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan [[Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]]. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan [[fungsi]]:
# penyusunanPenyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan [[Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]];
# pelaksanaanPelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap [[kinerja]] dan keuangan melalui [[audit]], reviu, [[evaluasi]], pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
# pelaksanaanPelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan [[Menteri Ketenagakerjaan]];
# penyusunanPenyusunan [[laporan]] hasil pengawasan di lingkungan [[Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia|Kementerian Ketenagakerjaan]];
# pelaksanaanPelaksanaan [[administrasi]] Inspektorat Jenderal; dan
# pelaksanaanPelaksanaan [[fungsi]] lain yang diberikan oleh [[Menteri Ketenagakerjaan]].
 
== Susunan Organisasi ==