Ilmu faraid: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP54Yonia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{inuse|Bp54Yonia}} '''Ilmu Faraid''' adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
k top: clean up
 
(27 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Semporna Sabah Galeri-Warisan-03.jpg|jmpl|ka|200px|Contoh sebuah rumah yang bisa dijadikan sebagai harta waris]]
{{inuse|Bp54Yonia}}
 
'''Ilmu Faraid / Faroid / Fara'id / Faro'id''' adalah ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan, siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.<ref name="blog evermos">{{cite web|url=https://blog.evermos.com/cara-menghitung-warisan/|title=Cara Menghitung Warisan Sesuai Syariat Islam yang Benar|date=2021-09-27|website=Evermos|access-date=2021-09-27}}</ref> Menurut[[Asy-Syaikh MuhammadShalih bin IbrahimFauzan AtAl-TuwaijriFauzan]], definisi ilmu al-faraidh yang paling tepat adalah apa yang disebutkan [[Ad-Dardir]] dalam [[Asy-Syarhul Kabir]] (juz 4, hal. 406), bahwa ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi">{{cite web
| title = RingkasanMengenal FiqihIlmu IslamFaraidh
| work =
| publisher = UniversitasAsy-Syariah PadjadjaranOnline
| date = [[2011-11-19]]
| url= http://permais-s1asysyariah.feb.unpad.ac.idcom/wp-content/uploads/2014/03/Ringkasan-Fiqih-Islam-05mengenal-ilmu-Waris.pdffaraidh/
| format = [[pdf]]
| doi =
| accessdate = 2014-06-24}}
</ref> Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi"/> Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi"/> Dasar pijakannya adalah [[Al-Qur’an]], [[Sunnah Rasulullah]] n, dan [[ijma’]].<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi"/> Adapun [[Al-Qur’an]], maka sebagaimana termaktub dalam [[Surah An-Nisa’]] ayat 11, 12, dan 176.<ref name="Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi"/>
</ref> Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.<ref name="Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri">{{cite web
| title = Ringkasan Fiqih Islam
| work =
| publisher = Universitas Padjadjaran
| date =
| url= http://permais-s1.feb.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2014/03/Ringkasan-Fiqih-Islam-05-ilmu-Waris.pdf
| format = [[pdf]]
| doi =
| accessdate = 2014-06-24}}
</ref>
 
=== Referensi= ==
<references/>
 
[[Kategori:Islam]]