Pulanga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fiqhi Rizky (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
k →top: clean up |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Pemanku Adat.jpg|jmpl|Dokumentasi Pemangku Adat Pohala'a Limutu (Kerajaan Limboto)]]
'''Pulanga''' merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang masih hidup.<ref>NUSI, N.A., 2014. ''TAHULI PADA UPACARA ADAT PULANGA MASYARAKAT GORONTALO'' (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Gorontalo).</ref>
Adapun Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang telah meninggal disebut ''[[Gara'i]]''.
Pada upacara adat Pulanga terdapat tahapan prosesi penyampaian ''Tahuli'' atau penyampaian Nasehat beserta pesan-pesan penuh hikmah. Proses penyampaian ''Tahuli'' dilaksanakan secara bergantian dengan penyampaian ''[[Tuja'i|Tuja’i]]''.
Pada tahun 2018, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemendikbud), Republik Indonesia akhirnya menetapkan Pulanga, bersama dengan tujuh budaya Gorontalo lainnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) [[Indonesia]].
== Daftar Penerima Gelar Adat Pulanga ==
|