Kontraktor Kontrak Kerja Sama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadongko04 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k clean up
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
Kontrak Kerja Sama adalah [[Kontrak Bagi Hasil]] atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana tercantum dalam UU No 22/2001 adalah paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan selanjutnya Kontraktor dapat mengajukan perpanjangan lagi paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kontrak Kerja Sama terdiri dari jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. Jangka waktu Eksplorasi dilaksanakan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali periode paling lama 4 tahun.
 
 
== Blok/Wilayah Kerja ==
Baris 17 ⟶ 16:
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} [http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130107061303/http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf |date=2013-01-07 }}
 
== Lihat pula ==
Baris 23 ⟶ 22:
* [[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi|BPH Migas]]
 
[[Kategori:Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas| ]]
{{indo-stub}}
[[Kategori:KKKS|SKK Migas]]
[[Kategori:MinyakPerusahaan minyak dan gas bumiIndonesia|*]]
 
 
[[Kategori:KKKS| ]]
{{indo-stub}}
[[Kategori:Minyak dan gas bumi]]