Kontraktor Kontrak Kerja Sama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arisdp (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k clean up
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kontraktor Kontrak Kerja Sama''' ('''KKKS''') adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI ([[(SKK Migas]]), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi [[minyak]] dan [[gas bumi]] di [[Indonesia]].
 
== Kontrak Kerja Sama ==
Baris 7:
== Blok/Wilayah Kerja ==
Wilayah Kerja Migas dapat diperoleh melalui 2 cara
1.* Untuk Wilayah Kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
2.* Untuk Wilayah Kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh Hak Pengelolaan dari Kontraktor lain.
 
[[Pertamina]] sebagai [[Badan Usaha Milik Negara]] memiliki keistimewaan dapat langsung meminta daerah ''Open Area'' dimana
Baris 16:
== Referensi ==
{{reflist}}
* {{id}} [http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130107061303/http://prokum.esdm.go.id/uu/2001/uu-22-2001.pdf |date=2013-01-07 }}
 
== Lihat pula ==
Baris 22:
* [[Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi|BPH Migas]]
 
[[Kategori:Kontraktor Kontrak Kerja Sama SKK Migas| ]]
{{indo-stub}}
[[Kategori:KKKS|SKK Migas]]
[[Kategori:MinyakPerusahaan minyak dan gas bumiIndonesia|*]]
 
 
[[Kategori:KKKS| ]]
{{indo-stub}}
[[Kategori:Minyak dan gas bumi]]