Menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
k →‎Lihat pula: clean up
 
(23 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Menteri''' ([[bahasa Inggris]]: ''minister'') adalah jabatan [[politikuspolitik]] yang memegang suatu jabatan publik siginifikansignifikan dalam [[pemerintah]]. Menteri biasanya memimpin suatu [[kementerian]] dan dapat merupakan anggota dari suatu [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]], yang umumnya dipimpin oleh seorang [[raja]]/[[ratu]], [[Gubernur Jenderal|gubernur jenderal]], [[presiden]], atau [[perdana menteri]].
 
== Asal istilah ==
 
Istilah ''minister'' merupakan suatu frasefrasa [[bahasa Inggris Pertengahan]], diturunkan dari [[bahasa PerancisPrancis Tua]] ''ministre'', berasal dari [[bahasa Latin]] ''minister'' yang berarti "pembantu"''yang melayani'' atau ''pemberi pelayanan''.<ref>[{{Cite web |url=http://www.answers.com/minister&r=67%26r%3D67 |title=minister: Definition, Synonyms and Much More from Answers.com] |access-date=2021-11-07 |archive-date=2007-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070816094750/http://www.answers.com/minister%26r%3D67 |dead-url=yes }}</ref>. Di beberapa negara (seperti [[Amerika Serikat]], [[Britania Raya]], [[Hong Kong]], dan [[Filipina]]), seorang menteri disebut [[sekretaris]] (''secretary'').
 
== Pengangkatan ==
 
Dalam [[sistem parlementer|sistem pemerintahan parlementer]], khususnya yang menggunakan [[sistem Westminster]], seperti [[Britania Raya]], [[Kanada]], dan [[Australia]], menteri dipilih dari [[legislatif|badan legislatif]]. Dalam [[sistem presidensiil|sistem pemerintahan presidensiil]] seperti di [[Amerika Serikat]], [[Meksiko]], dan [[Indonesia]], menteri diangkat oleh [[presiden]], tidak harus selalu dari badan legislatif.
 
== Menteri di Indonesia ==
{{wikisourcelihatpula|Undang-Undang RepublikKementerian Indonesia Nomor 39 Tahun 2008}}
Di [[Indonesia]], menteri adalah pembantu [[Presiden Republik Indonesia|presiden]] yang memimpin [[Kementerian Indonesia|kementerian]]. Menteri-menteri tergabung dalam [[daftar kabinet Indonesia|kabinet]]. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan., Menterikecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di Indonesiadalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat dibedakanmengangkat menjadi:[[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan "menteri negara".
*[[Menteri koordinator]]
*[[Menteri departemen]]
*[[Menteri negara]]
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
 
==== Persyaratan ====menteri:
'''Menteri''' diangkat dan diberhentikan oleh Presiden adalah pemimpin pada kantor kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. <ref>Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara </ref>
<li>* wargaWarga negara Indonesia;
<li>* bertakwaBertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Presiden membentuk jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat) dan Pembentukan Kementerian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji : <ol>
<li>* setiaSetia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
<li>Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
<li>* sehatSehat jasmani dan rohani;
<li> Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
<li>* memilikiMemiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
<li> Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk. </ol>
<li>* tidakTidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. </ol>
Terkecuali pembubaran Kementerian yang menangani urusan ''agama'', ''hukum'', ''keuangan'', dan ''keamanan'' harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
==== Persyaratan ====
<ol>
<li> warga negara Indonesia;
<li> bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
<li> setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
<li> sehat jasmani dan rohani;
<li> memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
<li> tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. </ol>
 
==== Tugas ====
<ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
<ol>
<li> perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
<li>pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
<li> pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
</ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
<ol>
<li> perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
<li> pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
<li> pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
<li> pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. </ol>
<li> Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi: <ol>
<li> perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
<li> koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
<li> pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
<li> pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. </ol> </ol>
 
== Referensi ==
Baris 58 ⟶ 25:
 
== Lihat pula ==
* [[KementerianWakil Menteri]]
* [[Kementerian]]
 
*[[Kategori:Menteri| negara]]
 
 
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Menteri| ]]
 
[[als:Minister]]
[[am:ሚኒስትር]]
[[ar:وزير]]
[[bat-smg:Mėnėstros]]
[[be:Міністр]]
[[bg:Министър]]
[[ca:Ministre]]
[[cs:Ministr]]
[[de:Minister]]
[[el:Υπουργός]]
[[en:Minister (government)]]
[[eo:Ministro]]
[[es:Ministro]]
[[fi:Ministeri]]
[[fr:Ministre]]
[[he:שר]]
[[hr:Ministar]]
[[hu:Miniszter]]
[[is:Ráðherra]]
[[it:Ministro]]
[[ja:大臣]]
[[lt:Ministras]]
[[mi:Minita o te Karauna]]
[[mk:Министер]]
[[nl:Minister]]
[[no:Minister]]
[[pl:Minister (urząd)]]
[[pt:Ministro]]
[[ru:Министр]]
[[simple:Minister]]
[[sk:Minister]]
[[sl:Minister]]
[[sv:Statsråd]]
[[uk:Міністр]]
[[vi:Bộ trưởng]]
[[zh:部長]]