Menteri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Roscoe x (bicara | kontrib)
k perapian
k →‎Lihat pula: clean up
 
(40 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Menteri''' ([[bahasa Inggris]]: ''minister'') adalah jabatan [[politik]] yang memegang suatu jabatan publik signifikan dalam [[pemerintah]]. Menteri biasanya memimpin suatu [[kementerian]] dan dapat merupakan anggota dari suatu [[kabinet (pemerintahan)|kabinet]], yang umumnya dipimpin oleh seorang [[raja]]/[[ratu]], [[Gubernur Jenderal|gubernur jenderal]], [[presiden]], atau [[perdana menteri]].
'''Menteri''' adalah pembantu [[presiden]], diangkat serta dilantik oleh presiden.
 
== LihatAsal jugaistilah ==
 
* [[Menteri Departemen]]
Istilah ''minister'' merupakan suatu frasa [[bahasa Inggris Pertengahan]], diturunkan dari [[bahasa Prancis Tua]] ''ministre'', berasal dari [[bahasa Latin]] ''minister'' yang berarti ''yang melayani'' atau ''pemberi pelayanan''.<ref>{{Cite web |url=http://www.answers.com/minister%26r%3D67 |title=minister: Definition, Synonyms and Much More from Answers.com |access-date=2021-11-07 |archive-date=2007-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070816094750/http://www.answers.com/minister%26r%3D67 |dead-url=yes }}</ref> Di beberapa negara (seperti [[Amerika Serikat]], [[Britania Raya]], [[Hong Kong]], dan [[Filipina]]), seorang menteri disebut [[sekretaris]] (''secretary'').
 
== Pengangkatan ==
 
Dalam [[sistem parlementer|sistem pemerintahan parlementer]], khususnya yang menggunakan [[sistem Westminster]], seperti [[Britania Raya]], [[Kanada]], dan [[Australia]], menteri dipilih dari [[legislatif|badan legislatif]]. Dalam [[sistem presidensiil|sistem pemerintahan presidensiil]] seperti di [[Amerika Serikat]], [[Meksiko]], dan [[Indonesia]], menteri diangkat oleh [[presiden]], tidak harus selalu dari badan legislatif.
 
== Menteri di Indonesia ==
{{lihatpula|Kementerian Indonesia}}
Di [[Indonesia]], menteri adalah pembantu [[Presiden Indonesia|presiden]] yang memimpin [[Kementerian Indonesia|kementerian]]. Menteri-menteri tergabung dalam [[daftar kabinet Indonesia|kabinet]]. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, kecuali menteri koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan menteri-menteri yang berada di dalam lingkup tugasnya. Presiden juga dapat mengangkat [[wakil menteri]] pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Pada beberapa kabinet terdahulu, ada menteri dengan nomenklatur "menteri muda" dan "menteri negara".
 
Persyaratan menteri:
* Warga negara Indonesia
* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan
* Sehat jasmani dan rohani
* Memiliki integritas dan kepribadian yang baik
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[MenteriWakil DepartemenMenteri]]
* [[Kementerian]]
 
[[Kategori:Menteri| ]]
 
 
{{politik-stub}}