Zona selamat sekolah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Desain ZoSS: clean up |
|||
(26 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{orphan|date=Maret 2010}}
[[Berkas:resmizoss.jpg|jmpl|ZoSS sesaat sebelum diresmikan di [[Surakarta]]]][[Berkas:zoss6.jpg|jmpl|Salah satu sosialisasi [[pembatasan kecepatan|batas kecepatan]] di ZoSS]]
'''Zona selamat sekolah''' (disingkat '''ZoSS''') adalah suatu kawasan di sekitar [[sekolah]] yang perlu dikendalikan [[lalu lintas]] [[kendaraan]] menyangkut [[kecepatan]], [[parkir]], menyalip, [[pejalan kaki]] yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
[[Berkas:Zoss2.jpg|thumb|Desain zona selamat sekolah]]Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan didepan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:▼
# Warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah.▼
# [[Rambu lalu lintas]] berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.▼
==
[[File:Diagram Zona selamat sekolah.png|thumb|Diagram Zona Selamat Sekolah]]
*[[Sekolah]]▼
▲
*[[zebra cross]]▼
* [[
▲
*[[Marka jalan]]▼
* Perambuan
▲
** [[Markah jalan]] berupa markah [[zebra cross]], markah dilarang parkir, markah membujur dan melintang lainnya (dengan luasan pengecatan markah berwarna merah yang cukup luas, pada satu sisi atau dua sisi bidang jalan).
** [[Lampu lalu lintas]] (bukan [[:en:Warning light|Warning Light]]) bila diperlukan (merupakan rambu pendukung/bagian terpisah dan bukan bagian inti dari pelaksanaan markah zona selamat sekolah), khususnya di sekolah yang berada dipinggir [[jalan arteri]] yang padat.
== Penegakan hukum ==
==Galeri==▼
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan di sekitar sekolah, [[dimana]] perlu penegakan hukum terhadap:
* pelanggaran kecepatan
* pelanggaran kegiatan parkir dan stop
* kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di [[zebra cross]]
* pelanggaran terhadap rambu dilarang menyalip.
== Lihat pula ==
▲* [[Sekolah]]
* [[Rambu lalu lintas]]
* [[Pembatasan kecepatan]]
* [[Lampu lalu lintas]]
== Pranala luar ==
* [http://puspasca.ugm.ac.id/files/Abst_(0250-H-2008).pdf Efektivitas ZoSS]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen3236tahun2006.pdf Uji Coba Penerapan ZoSS di 11 Kota di Pulau Jawa]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
▲== Galeri ==
<gallery>
Berkas:Green Craig's.jpg|Rambu
Berkas:Rambu rambu ZoSS.jpg| Rambu ZoSS di daerah Cikarang, Jawa Barat
</gallery>
[[Kategori:Sekolah]]
[[Kategori:Lalu lintas]]
|