Zona selamat sekolah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k hapus gambar tanpa lisensi |
k →Desain ZoSS: clean up |
||
(22 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{orphan|date=Maret 2010}}
'''Zona sekolah''' atau lebih dikenal di Indonesia sebagai '''Zona Selamat Sekolah''' (Zoss) adalah suatu kawasan disekitar [[sekolah]] yang perlu dikendalikan [[lalu lintas]] [[kendaraan]] menyangkut [[kecepatan]], [[parkir]], menyalib, [[pejalan kaki]] yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.▼
[[Berkas:resmizoss.jpg|jmpl|ZoSS sesaat sebelum diresmikan di [[Surakarta]]]][[Berkas:zoss6.jpg|jmpl|Salah satu sosialisasi [[pembatasan kecepatan|batas kecepatan]] di ZoSS]]
==Desain Zoss==▼
▲'''Zona selamat sekolah'''
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan didepan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:▼
# Trotoar▼
# Warna jalan didepan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.▼
# Perambuan▼
## [[Rambu lalu lintas]] berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.▼
## [[Lampu lalu lintas]] bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir [[jalan arteri]] yang padat.▼
==Penegakan hukum==▼
[[File:Diagram Zona selamat sekolah.png|thumb|Diagram Zona Selamat Sekolah]]
Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan disekitar sekolah, dimana perlu penegakan hukum terhadap:▼
▲Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di [[Sekolah dasar]] masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan
▲
▲
** [[Markah jalan]] berupa markah [[zebra cross]], markah dilarang parkir, markah membujur dan melintang lainnya (dengan luasan pengecatan markah berwarna merah yang cukup luas, pada satu sisi atau dua sisi bidang jalan).
▲
▲== Penegakan hukum ==
▲Penegakan hukum merupakan kunci keberhasilan keselamatan
* pelanggaran kecepatan
* pelanggaran kegiatan parkir dan stop
* kelalaian memberikan perioritas terhadap pejalan kaki yang menyeberang di [[zebra cross]]
* pelanggaran terhadap rambu dilarang
== Lihat pula ==
* [[Sekolah]]▼
* [[Rambu lalu lintas]]▼
* [[Pembatasan kecepatan]]
* [[Lampu lalu lintas]]
==
* [http://puspasca.ugm.ac.id/files/Abst_(0250-H-2008).pdf
▲*[[Sekolah]]
* [http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen3236tahun2006.pdf Uji Coba Penerapan
▲*[[zebra cross]]
▲*[[Rambu lalu lintas]]
▲*[[Marka jalan]]
==
▲*[http://puspasca.ugm.ac.id/files/Abst_(0250-H-2008).pdf Efektifitas ZoSS]
▲*[http://www.hubdat.web.id/peraturan/skdirjen/skdirjen3236tahun2006.pdf Uji Coba Penerapan Zoss di 11 Kota di Pulau Jawa]
<gallery>
Berkas:Green Craig's.jpg|Rambu
Berkas:Rambu rambu ZoSS.jpg| Rambu ZoSS di daerah Cikarang, Jawa Barat
</gallery>
[[Kategori:Sekolah]]
[[Kategori:Lalu lintas]]
|