Pernikahan adat Karo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
k clean up |
||
(10 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang [[Karo]].<ref name="Bangun">{{id}}Bangun, Tridah. 1986. ''Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo''.Jakarta: Kesaint Blanc.</ref> Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.<ref name="Bangun"
== Jenis-jenis Pernikahan ==▼
▲'''Pernikahan adat Karo''' merupakan bagian dalam kehidupan orang [[Karo]].<ref name="Bangun">{{id}}Bangun, Tridah. 1986. ''Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo''.Jakarta: Kesaint Blanc.</ref> Pernikahan dalam adat Karo merupakan tradisi yang dilakukan turun-temurun.<ref name="Bangun"></ref>
Dalam budaya Karo, ada beberapa jenis pernikahan, yaitu:<ref name="Bangun"/>
▲==Jenis-jenis Pernikahan==
** Gancih Abu (Ganti Tikar)▼
** Lako Man (Turun Ranjang)▼
Lako man adalah suatu pernikahan seseorang laki-laki menikahi seorang perempuan.<ref name="Bangun"/> Perempuan dalam pernikahan ini adalah perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/> Lako man sendiri memiliki jenis-jenis lainnya pula, yaitu:
*** Pernikahan Mindo Makan▼
Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"/>
*** Pernikahan Mindo Cina▼
Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam ''tutur suku Karo''.<ref name="Bangun"
*** Kawin Ciken▼
Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya.<ref name="Bangun"
** Iyan▼
▲**Gancih Abu (Ganti Tikar)
** Piher Tendi atau Erbengkila Bana▼
▲**Lako Man (Turun Ranjang)
▲***Pernikahan Mindo Makan
▲Mindo makan adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki dengan perempuan bekas istri saudara atau ayahnya yang telah meninggal.<ref name="Bangun"></ref>
▲***Pernikahan Mindo Cina
▲Mindo Cina adalah suatu pernikahan yang seorang laki-laki menikahi seorang neneknya dalam ''tutur suku Karo''.<ref name="Bangun"></ref> Dalam tutur [[suku Karo]], yang dianggap nenek bukan hanya ibu dari ibu kandungnya.<ref name="Bangun"></ref>
▲***Kawin Ciken
▲Kawin ciken adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang dahulu adalah istri dari ayahnya ataupun saudaranya.<ref name="Bangun"></ref> Namun, dalam jenis pernikahan ini,sudah ada perjanjian sebelum ayahnya atau saudaranya meninggal.<ref name="Bangun"></ref>
** Cabur Bulung▼
▲**Iyan
Cabur bululung adalah suatu pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, yang keduanya usianya tergolong remaja atau pemuda.<ref name="Ginting"/> Pernikahan semacam ini biasanya berlangsung karena melihat berdasarkan mimpi atau suratan takdir tangan dari seorang yang akan melangsungkan pernikahan ini.<ref name="Ginting"/>
* Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.
▲**Piher Tendi atau Erbengkila Bana
** Pertuturken▼
Pertuturken adalah suatu pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ''erimpal'' atau perempuan yang memiliki [[marga]] yang sama dengan marga laki-laki.<ref name="Ginting"/>
** Erdemu Bayu▼
▲**Cabur Bulung
** Merkat Senuan▼
▲*Berdasarkan jauh dekatnya suatu hubungan kekeluargaan, dapat diuraikan sebagai berikut.:
Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya.<ref name="Ginting"/> Pada umumnya, jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.<ref name="Ginting"/>▼
** La Arus▼
▲**Pertuturken
* Nangkih (Kawin Lari)▼
▲**Erdemu Bayu
== Tahapan-tahapan ==▼
▲**Merkat Senuan
▲Merkat senuan adalah suatu pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki yang menikahi seorang putri dari puang kalimbubunya. Pada umumnya, jenis pernikahan seperti ini sangat dilarang.
Dalam pernikahan adat Karo, ada tiga tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya.<ref name="Ginting2">{{id}}Ginting, Nalinta. 1984. ''Turi-turin Beru Rengga Kuning: Turi-turin Adat Budaya Karo''.Deli Tua: Toko Buku Kobe.</ref> Adapun tahapan tersebut adalah sebagai berikut.<ref name="Ginting2"/>▼
▲**La Arus
▲*Nangkih (Kawin Lari)
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.<ref name="Ginting2"/> Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap ''mbaba belo selambar'' dengan ''anak beru''.<ref name="Ginting2"/>▼
** Mbaba Belo Selambar▼
▲==Tahapan-tahapan==
Dalam tahapan
** Nganting Manuk▼
▲Dalam pernikahan adat Karo, ada tiga tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya. Adapun tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
Dalam tahapan ini, para pelaksana pernikahan akan membicarakan tentang hutang adat pada pesta pernikahan dan merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.<ref name="Ginting2"/> Namun, hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan ini.<ref name="Ginting2"/>▼
*
Tahap ini adalah pelaksanaan pernikahan adat kedua mempelai.<ref name="Ginting2"/> Pelaksanaan tahap ini biasanya dilakukan selama seharian penuh di kampung pihak perempuan.<ref name="Ginting2"/> Dalam tahap ini, para mempelai diwajibkan untuk ''landek'' (menari).<ref name="Ginting2"/>▼
▲**Sitandan Ras Keluarga Pekepar
▲Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap ''mbaba belo selambar'' dengan ''anak beru''.
** Persadan Tendi▼
▲**Mbaba Belo Selambar
Pelaksanaan tahapan ini dilakukan pada saat makan malam sesudah kerja adat bagi para mempelai.<ref name="Tambun">{{id}}Tambun, P. 1952. ''Adat-Istiadat Karo''.Jakarta: Balai Pustaka.</ref> Dalam pelaksaan tahap ini, para anak beru telah menyiapkan makanan bagi kedua pengantin.<ref name="Tambun"/> Tujuannya adalah memberi semangat baru bagi kedua mempelai.<ref name="Tambun"/>▼
▲Dalam tahapan ini, keluarga dan calon pengantin laki-laki datang melamar calon pengantin perempuan. Di saat ini pula, keluarga, calon pengantin, dan ''kalimbubu'' menentukan tanggal ''ngantin manuk''.
* Sesudah Pesta Adat▼
▲**Nganting Manuk
** Ngulihi Tudung▼
▲Dalam tahapan ini, para pelaksana pernikahan akan membicarakan tentang hutang adat pada pesta pernikahan dan merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Namun, hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan ini.
Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari kerja adat berlalu.<ref name="Tambun"/> Orang tua pihak laki-laki kembali datang ke rumah orang tua pihak perempuan.<ref name="Tambun"/> Orang tua pihak laki-laki datang membawa lauk-pauk berisi ikan dan ayam.<ref name="Tambun"/>▼
** Ertaktak▼
▲*Hari Pesta Adat
Pelaksanaan tahap ini dilakukan di rumah pihak ''kalimbubu'' (pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan.<ref name="Tambun"/> Tahap ini biasanya seminggu setelah kerja adat.<ref name="Tambun"/> Pada tahap ini, dibicarakanlah uang keluar saat pergelaraan kerja adat dilaksanakan.<ref name="Tambun"/>▼
== Referensi ==
▲**Kerja Adat
{{reflist}}
▲Tahap ini adalah pelaksanaan pernikahan adat kedua mempelai. Pelaksanaan tahap ini biasanya dilakukan selama seharian penuh di kampung pihak perempuan. Dalam tahap ini, para mempelai diwajibkan untuk ''landek'' (menari).
{{Upacara pernikahan}}
▲[[File:Batak Karo Wedding.jpg|thumb|250px|Kerja Adat]]
{{Suku Karo}}
[[Kategori:Pernikahan]]
▲**Persadan Tendi
▲Pelaksanaan tahapan ini dilakukan pada saat makan malam sesudah kerja adat bagi para mempelai. Dalam pelaksaan tahap ini, para anak beru telah menyiapkan makanan bagi kedua pengantin. Tujuannya adalah memberi semangat baru bagi kedua mempelai.
▲*Sesudah Pesta Adat
▲**Ngulihi Tudung
▲Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari kerja adat berlalu. Orang tua pihak laki-laki kembali datang ke rumah orang tua pihak perempuan. Orang tua pihak laki-laki datang membawa lauk-pauk berisi ikan dan ayam.
▲**Ertaktak
▲Pelaksanaan tahap ini dilakukan di rumah pihak ''kalimbubu'' (pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan. Tahap ini biasanya seminggu setelah kerja adat. Pada tahap ini, dibicarakanlah uang keluar saat pergelaraan kerja adat dilaksanakan.
|