Komite Ekonomi dan Industri Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
fix |
||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|180px]]
|didirikan = {{Start date and age|2016|01|19}}
|dibubarkan = {{End date and age|2020|11|20}}
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
|dasar_pembubaran = Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020
|sifat = berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
|pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
Baris 18:
|nama_pimpinan2 = [[Arif Budimanta]]
|pimpinan3 = Sekretaris
|nama_pimpinan3 = [[Putri
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
Baris 45:
# melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
# menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
# melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.<ref name="Perpres No. 8 Tahun 2016">[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174782/Perpres_Nomor_8_Tahun_2016.pdf Perpres No. 8 Tahun 2016]{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Susunan
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:<ref name="Perpres No. 8 Tahun 2016"/>
* Ketua
* Wakil Ketua
* Sekretaris
* Anggota
*# Hariyadi Sukamdani
*# [[Hendri Saparini]]
*# [[Eddy Kusnadi Sariaatmadja]]
*# Andri B. S. Sudibyo
*# Zulnahar Usman
*# [[Sudhamek]]
*# [[Muhammad Najikh]]
*#
*# Benny Soetrisno
*# [[Irfan Wahid
*# Sugiarto Alim
*# [[Dony Oskaria]]
*# Mohamad Fadhil Hasan
*# [[Muhammad
*# Aries Muftie
*# Sonny Budi Harsono
*# Benny Pasaribu
== Pembubaran ==
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, KEIN telah dibubarkan.
Perpres ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2020.
== Referensi ==
|