Zarkasih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 934545 oleh 222.124.24.124 (Bicara) |
k →Referensi: clean up |
||
(20 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Zarkasih''' (alias: '''
Pada 21 April 2010, [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] memvonis Zarkasih dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti menyimpan senjata api dan bahan peledak serta telah melakukan kegiatan terorisme.<ref name="vonis-dtk">[http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/21/time/151209/idnews/926783/idkanal/10 "Abu Dujana Dihukum 15 Tahun"], ''Detikcom'', 21 April 2008</ref><ref name="vonis-kompas">[http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/21/17065168/bos.abu.dujana.divonis.15.tahun "Bos Abu Dujana Divonis 15 Tahun"], ''Kompas'', 21 April 2008</ref> Vonis 15 tahun penjara juga dijatuhkan pada [[Abu Dujana (Jemaah Islamiyah)|Abu Dujana]], anggota JI lainnya. Selain itu pada saat yang sama majelis hakim juga menyatakan bahwa Jemaah Islamiyah merupakan "korporasi yang terlarang".
==Referensi==▼
{{reflist}}▼
▲== Referensi ==
{{indo-bio-stub}}▼
▲{{reflist}}
{{DEFAULTSORT:Zarkasih, Mbah}}
[[Kategori:Teroris Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Pekalongan]]
|