Hutan rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tomi ardian (bicara | kontrib)
k Penambahan jenis-jenis agroforestri berdasar sistem pengklasifikasian yang lain.
Tag: Dikembalikan VisualEditor
k clean up, removed stub tag
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 10:
# '''Hutan adat''', atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah [[komunal]]; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan [[komunitas]] setempat.
# '''Hutan kemasyarakatan''' (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik [[negara]], khususnya di atas [[kawasan hutan negara]]. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi. Model HKm jarang disebut sebagai hutan rakyat, dan umumnya dianggap terpisah.
 
Menurut jenis tanaman yang ada pada hutan rakyat, hutan rakyat dibagi menjadi:
# '''Hutan Rakyat Homogen''', hutan rakyat ini terdiri atas jenis pohon yang homogen (satu spesies) dan biasanya memiliki umur yang sama karena ditanam pada saat yang sama.
# '''Hutan Rakyat Heterogen''', hutan rakyat ini terdiri atas jenis pohon yang berbeda-beda, misalnya hutan rakyat pohon sengon yang dibarengi dengan pohon-pohon penghasil buah-buahan.
# '''[http://foresteract.com/agroforestri/ Agroforestri]''', hutan rakyat jenis ini adalah hutan rakyat yang dimana di sela-sela pohon yang ada ditanami tanaman pangan semusim untuk kebutuhan jangka pendek.
Namun kini ada pula bentuk-bentuk peralihan atau gabungan. Yakni model-model pengelolaan hutan secara bermitra, misalnya antara perusahaan-perusahaan kehutanan ([[Perum Perhutani|Perhutani]], HPH, HPHTI) dengan warga masyarakat sekitar; atau juga antara pengusaha-pengusaha perkebunan dengan petani di sekitarnya. Model semacam ini, contohnya PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat), biasanya juga ''tidak digolongkan'' sebagai hutan rakyat; terutama karena dominasi kepentingan pengusaha.
 
Baris 20 ⟶ 17:
 
[[Berkas:Repong damar 010813 kry.jpg|thumb|left|250px|Hutan damar mata-kucing (''Shorea javanica'') di Krui, Lampung Barat]]
Pengelolaan hutan rakyat secara komersial telah dimulai semenjak beberapa ratus tahun yang silam, terutama dari wilayah-wilayah di luar Jawa. Hutan-hutan --atauhutan—atau tepatnya, kebun-kebun rakyat dalam rupa hutan-- inihutan—ini menghasilkan aneka komoditas perdagangan dengan nilai yang beraneka ragam. Terutama [[hasil-hasil hutan non-kayu|hasil-hasil hutan bukan kayu]] (HHBK). Bermacam-macam jenis [[getah]] dan [[resin]], [[buah|buah-buahan]], [[kulit kayu]] dan lain-lain. Bahkan kemungkinan aneka [[rempah-rempah]] yang menarik kedatangan bangsa-bangsa [[Eropa]]h ke [[Nusantara]], sebagian besarnya dihasilkan oleh hutan-hutan rakyat ini.
 
Belakangan ini hutan-hutan rakyat juga dikenal sebagai penghasil [[kayu]] yang handal. Sebetulnya, semua jenis hutan rakyat juga menghasilkan kayu. Akan tetapi pada masa lalu perdagangan kayu ini ‘terlarang’ bagi rakyat jelata. Kayu mulai menjadi komoditas diperkirakan semenjak zaman [[VOC]], yakni pada saat kayu-kayu [[jati]] dari Jawa diperlukan untuk membangun [[kapal]]-kapal samudera dan [[benteng]]-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saat itu kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan [[raja|raja-raja]] Jawa. Rakyat jelata terlarang untuk memperdagangkannya, meski tenaganya diperas untuk menebang dan mengangkut kayu-kayu ini untuk keperluan raja dan VOC.
Baris 62 ⟶ 59:
* [[Rotan]] (banyak jenis); Sumatra, Kalimantan dan [[Sulawesi]]; terutama dari [[Kalimantan Tengah]] dan [[Kalimantan Selatan]]
* [[Cendana]] (''Santalum album''); [[Sumba]] dan [[Timor]]
* [[Sagu]] (''Metroxylon sago''); Riau, Maluku dan [[Papua]].
 
== Artikel terkait ==
Lihat pula artikel [[Wanatani]].
 
{{Authority control}}
 
 
{{hutan-stub}}
 
[[Kategori:Hutan]]