Pergantian antarwaktu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nurul Dani (bicara | kontrib)
maaf blm ada referensi, tapi ini layak
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
 
k Referensi: clean up
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pergantian antarwaktu (PAW)''' atau sering disebut/ditulis secara tidak baku '''pergantian antar waktu''' adalah istilah umum dalam dunia perpolitikan yang merujuk kepada digantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia. SesuaiKhusus Undang-undanguntuk Pemilu,anggota mekanisme[[DPR PAWRI]] dilaksanakan/[[MPR denganRI]]/[[DPRD]], caramekanisme menaikkanPAW calonbisa yangjuga sebelumnyadisebabkan tidakoleh terpilihdinamika sebagaipolitik anggotainternal dewan atau komisioner, tapi urutannya di bawah langsung anggotapartai yang terpilihbersangkutan. Sesuai
pasal 213 Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2009, mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan atau komisioner, tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih.<ref>[https://www.negarahukum.com/penggantian-antar-waktu-paw.html Penggantian Antar Waktu (PAW)]. ''Negara Hukum''. Diakses 8 Mei 2022.</ref>
 
== Lembaga-lembaga ==
Baris 19 ⟶ 21:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{politik-stub}}
[[Kategori:Politik]]
 
 
{{politik-stub}}