Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan pranala dalam, perbaikan ejaan. |
k clean up, added orphan tag |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Desember 2022}}
{{wikify}}
{{copyedit}}
{{pindah ke}}
[[Berkas:Chicago and Northwestern railroad locomotive shop fsac.1a34676u.jpg|jmpl|Gambaran kerja di perusahaan]]
'''''Good Handling Practices'' (GHP)''' merupakan [[pedoman]]
GHP adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan [[Kerusakan lingkungan|kerusakan]] yang terjadi pada kegiatan pasca panen. GHP memiliki peran dalam mengamankan hasil dari berkurangnya jumlah maupun mutu sehingga hasil yang diperoleh dapat memenuhi [[Standar Nasional Indonesia|SNI]] atau [[Persyaratan Teknis Minimal]] (PTM). Berbagai inovasi [[teknologi]] telah diterapkan pada beberapa tahapan pasca panen dengan tujuan agar produk yang dihasilkan dapat terhindar dari berbagai kontaminasi yang dapat mengurangi kualitas produk, bahkan dapat menyebabkan masalah yang lainnya. Penerapan GHP menekankan bahwa segala sesuatunya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya proses kontaminasi [[bakteri]] dan bahan kimia berbahaya lainnya. GHP mencegah kontaminasi yang dimulai dari ladang agar jangan sampai ke tangan konsumen. [[Kontaminasi]] yang disebabkan oleh [[mikroorganisme]] baik sebelum dan setelah panen disebabkan oleh adanya kontak antara produk dengan tanah, [[pupuk organik]], air, pekerja, maupun peralatan. Oleh karena itu, penerapan GHP ini sangat penting untuk memperoleh [[produk]] yang terjamin kualitas mutunya.
==
Tujuan utama dari pelaksanaan GHP adalah bertujuan untuk mempertahankan [[mutu]] serta meningkatkan daya saing dari hasil [[pertanian]]. Selain tujuan utama, tujuan lain dari pelaksanaan GHP adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Fitranto|first=Rachmat|date=2020|title=Strategi Pengembangan Ppemasaran Buah Mangga
Arumanis 143 PT. Trigatra Rajasa Situbondo Jawa Timur|url=https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jagbi/article/view/27775/19918|journal=Journal of Indonesian Agribusiness|volume=8|issue=1|pages=58-68|doi=https://doi.org/10.29244/jai.2020.8.1.58-68}}</ref>
#
#
#
#
#
#
#
#
#
==
Berikut adalah manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan GHP:<ref name=":0" />
# Mutu dan kualitas produk dapat meningkat;
Baris 30 ⟶ 32:
# Meningkatkan daya saing yang dimiliki produk dipasaran.
==
Dalam pelaksanaannya GHP memiliki tiga prinsip menurut [[Kementerian Pertanian Republik Indonesia]], yaitu sebagai berikut:<ref name=":1" />
Baris 37 ⟶ 39:
# Menjamin K3 (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas).
==
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009<ref>{{Cite web|title=peraturan menteri no 44/permentan/ot.140/10/2009 tahun 2009|url=https://legalitas.org/peraturan-menteri-kementerian-pertanian-no-44-permentan-ot-140-10-2009-tahun-2009-tentang-pedoman-penanganan-pasca-panen-hasil-pertanian-asal-tanaman-|website=legalitas.org|language=id|access-date=2021-10-26}}</ref> tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (''Good Handling Practices'') menyebutkan bahwa [[ruang lingkup]] pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, [[Kesehatan dan keselamatan kerja|Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)]], pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, [[sertifikasi]], serta pembinaan dan pengawasan.<ref>{{Cite journal|first=Sarastuti|date=2018|title=Penerapan GHP dan GMP pada Penanganan Pascapanen Padi di Tingkat Penggilingan|url=http://jurnalpangan.com/index.php/pangan/article/view/369|journal=Jurnal Pangan|volume=27|issue=2|pages=79-96|doi=https://doi.org/10.33964/jp.v27i2.369}}</ref>
[[Panen]], adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen pun harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
Penanganan pasca panen adalah kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Terdapat rangkaian kegiatan penanganan pasca panen yaitu pengumpulan, perontokan, pembersihan, ''[[trimming]], p''engupasan, pemipilan, penyortiran, pengeringan, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, [[fermentasi]], penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengkelasan, pengemasan, dan penyimpanan. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref><ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
#Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu wadah atau tempat. Wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan hasil panen yaitu keranjang, peti, dan [[karung goni]] atau plastik yang bersih dan bebas dari cemaran. Sedangkan tempat yang digunakan untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas seperti terpal plastik, tikar, atau anyaman dari bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, ataupun lainnya. Lokasi pengumpulan sebaiknya berdekatan dengan tempat pemanenan. Selain itu, produk harus dihindarkan dari kontak langsung dengan sinar matahari.
#[[Perontokan]] adalah kegiatan melepaskan biji atau bulir dari tangkai atau malai. Sebaiknya, tempat perontokkan berada di dekat lokasi panen. Perontokkan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan spesifik lokasi. Proses prontokkan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya.
#Pembersihan adalah kegiatan menghilangkan kotoran baik kotoran fisik, [[
#''Trimming'' adalah kegiatan membuang bagian produk yang tidak diinginkan seperti memotong tangkai buah, membuang akar, dan membuang bagian titik tumbuh. ''Trimming'' dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya gesekan dan memudahkan dalam proses pengemasan, meningkatkan kebersihan dan penampilan, tidak berkecambah, menekan laju kehilangannya air, menekan risiko serangan [[hama]] penyakit yang mungkin terbawa dari lahan usaha tani dan menurunkan risiko terjadinya kerusakan mekanis selama penanganan. ''Trimming'' dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
# Pengupasan adalah kegiatan memisahkan kulit dari bagian pokok yang dimanfaatkan seperti daging buah, daging umbi, biji dan/atau batang. Proses pengupasan hasil panen ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak rusak. Pengupasan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
Baris 66 ⟶ 68:
# Penyimpanan, adalah kegiatan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan dilakukan pada ruangan yang memiliki suhu, tekanan, dan [[Kelembapan|kelembaban]] udara sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman.
==
# Bahan perlakuan dan produk akhir yang meliputi: Simpan secara terpisah antara bahan perlakuan dengan produk. Kemudian tempat penyimpanan bahan perlakuan dan produk akhir harus sangat bersih serta tidak terdapat serangga dan binatang pengerat. Lalu tempat penyimpanan bahan perlakuan produk akhir harus diberikan tanda. Untuk penyimpanan sangat dianjurkan menggunakan sistem [[FIFO|''First'' ''In'' ''First'' ''Out'']] (FIFO).
Baris 87 ⟶ 89:
* Pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan GHP dilakukan oleh instansi yang memiliki tugas pokok di bidang hasil pertanian asal tanaman.
==
Penilaian GHP dilaksanakan setelah dilakukannya bimbingan dan pembinaan dalam penerapan GHP. Bimbingan dan pembinaan di tingkat pelaku usaha dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dalam pembinaan jaminan mutu dan dilakukan secara terus menerus agar dapat melaksanakan ruang lingkup yang tertera pada pedoman pelaksanaan GHP menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan tersebut telah menerapkan seluruh pedoman pelaksanaan GHP, maka akan dilaksanakan penilaian untuk menentukan kelayakan usaha pasca panennya tersebut. Dari hasil penilaian GHP terhadap kelayakan usaha pasca panenya tersebut, maka pelaku usaha dapat diketahui berhak atau tidak berhaknya untuk memperoleh sertifikat GHP. Sertifikat GHP yang diperoleh tersebut nantinya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pasca panen karena produk yang dihasilkan oleh usaha yang telah memiliki sertifikat GHP mendapatkan pengakuan untuk jaminan mutu dan [[keamanan pangan]] baik oleh pasar domestik maupun pasar luar negeri sehingga pada akhirnya produk tersebut akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.<ref name=":2" />
|