Nilai Jual Objek Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k tidy up, replaced: Obyek → Objek, Ijin → Izin |
k →top: clean up |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Nilai Jual Objek Pajak''' adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.
Besarnya Nilai Jual Kena [[Pajak]] sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang '''Pajak Bumi dan Bangunan''' sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut
a. Sebesar 40% (empat puluh persen
|