Hukum acara pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Penyelidikan: clean up |
|||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 57:
{{quote|Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.|Pasal 1 (5) KUHAP.}}
Penyelidikan adalah tahap pertama dalam pelaksanaan acara pidana. Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah pejabat [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]],<ref>
=== Penyidikan ===
{{quote|Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.|Pasal 1 (2) KUHAP.}}
Setelah sebuah perkara diselidik dan ditemukan terjadinya suatu delik pidana, maka proses acara pidana dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebuah delik dapat ditentukan terjadi oleh karena empat kemungkinan: tertangkap tangan; dari sebuah laporan; daru sebuah aduan; atau diketahui sendiri melalui suatu cara, seperti diketahui melalui media massa atau ceirtera seseorang.{{sfn|Hamzah (HAP)|p=120-127}}
== Rujukan ==
|