Hukum acara pidana Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penyelidikan: clean up
 
Baris 57:
{{quote|Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.|Pasal 1 (5) KUHAP.}}
 
Penyelidikan adalah tahap pertama dalam pelaksanaan acara pidana. Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah pejabat [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]],<ref> Pasal 4 [[wikisource:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab IV|KUHAP]].</ref> yang berwenang untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab. Penyelidik juga dapat melaksanakan perintah dari penyidik, yaitu untuk menangkap seseorang; melarang seseorang meninggalkan tempat; menggeledah dan menahan; memeriksa dan menyita surat; mengambil sidik jari dan memotret seseorang; dan/atau membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.<ref> Pasal 5 [[wikisource:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab IV|KUHAP]].</ref>
 
=== Penyidikan ===