Sekolah Standar Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2
 
(25 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
* Sekolah Formal Standar (dalam pembinaan disebut '''Sekolah Potensial/Rintisan''').
* Sekolah Formal Mandiri (dalam pembinaan disebut '''Sekolah Standar Nasional''').
* '''[[Sekolah Bertaraf Internasional]]''' (SBI).
 
== Kriteria ==
Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:
 
* Kriteria Umum Sekolah Potensial sebagai berikut:
# Sekolah negeri maupun swasta
# Memiliki rata-rata [[Ujian Nasional]] (UN) yang lebih rendah dari rata-rata UN untuk kriteria sekolah standar nasional (SSN), misalnya untuk penetapan SSN tahun 2006 persyaratan UN tahun 2004 minimal 6,33 dan UAN tahun 2005 minimal 6,50. Sedangkan untuk penetapan SSN tahun 2007 UN tahun 2005 minimal 6,35 dan UN tahun 2006 minimal 6,75.
# Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
# Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri.
# Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.
 
* Kriteria Sekolah Standar Nasional sebagai berikut:
=== Umum ===
# Memiliki rata-rata [[Nilai Ujian Nasional|Nilai Ujian Akhir Nasional]] (NUAN) minimal 6,0.
# Jumlah rata-rata NUAN minimal 6,35.
# Ada kecenderungan rata-rata NUAN tetap atau diprioritaskan yang naik.
Baris 41 ⟶ 48:
== Indikator Keberhasilan SSN ==
 
# Memiliki dokumen [[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan]] (KTSP) secara lengkap.
# Memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
# Menerapkan pembelajaran kontektual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran.
# Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran
# Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 %
# Kondisi guru 75 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3
# Penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikat kompetensi
# Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift)
# Jumlah siswa per rombel maksimal 35 untuk semua kelas (kelas 1, 2 dan 3)
# Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 18 – 20
# Jumlah laboratorium minimal 1 lab IPA, lab. Bahasa, lab. Komputer dan lab. Keterampilan
# Memiliki telpon dan akses internet pada lab komputer, guru, dan kepala sekolah
# Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai SPM)
# Memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai SPMStandar Pelayanan Minimal (SPM)
# Sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas)
# Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM.
# Sudah melaksanakan sistimsistem penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 Tahun 2005)
# Memiliki standar pembiayaan minimal Rp. 100.000,- per bulan per siswa.
 
== Landasan Hukum ==
* [[Undang-Undang]] Nomor 20 Tahun 2003
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Pusat dan Daerah
* Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
* [[Peraturan Pemerintah]] Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
* Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
* Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
* Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
* RenstrasRenstra Depdiknas Tahun 2009/2010 terhadap 450 rintisan SBI SMP.
 
== Lihat pula ==
* [[Daftar sekolah menengah atas negeri di Jakarta]]
 
== Pranala Luarluar ==
* [http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=61 {{flagicon|Indonesia}} Standar Nasional Pendidikan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140413131544/http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=61 |date=2014-04-13 }}
* [http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1846 {{flagiconWebarchive|Indonesia}}url=https://web.archive.org/web/20140413140556/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/1846 Delapan|date=2014-04-13 Standar Nasional Pendidikan Sesuai dengan UU Sisdiknas]}}
* [http://www.slideshare.net/wibowokusuma/kriteria-sekolah-standar-nasional {{flagicon|Indonesia}} Kriteria Sekolah Standar Nasional]
 
 
{{Sekolah di Indonesia}}
{{Sekolah Menengah Atas}}
{{Sekolah Menengah Pertama}}
(({{Sekolah Dasar}}
 
[[Kategori:Sekolah di Indonesia]]
[[Kategori:Sekolah menengah atas]]
[[Kategori:Sekolah menengah pertama]]
[[Kategori:Pendidikan formal]]
[[Kategori:pendidikan umum di Indonesia]]
[[Kategori:Pendidikan dasar]]
[[Kategori:Sekolah]]