Mahkamah Syar'iyah Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah: clean up |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 18:
| telp = Tlp.(0651) 7555976, Fax.(0651) 7555977
| koordinat =
| situs web =
| surel =ms.aceh@gmail.com
}}
'''Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh''' (disingkat '''MS Aceh''') adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari [[Peradilan Agama]] yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan [[Qanun]] Provinsi Aceh Nomor 10 Tahun 2002. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.
== Sejarah ==
Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengatur tentang [[otonomi khusus]] suatu daerah atau bersifat istimewa. Daerah yang telah mendapat otonomi khusus tersebut salah satunya adalah [[Aceh]]. Salah satu bentuk formal otonomi khusus Aceh adalah implementasi syariat Islam yang kemudian dibentuklah Mahkamah Syar'iyah yang menjadi salah satu bagian dari otonomi khusus Aceh.<ref name="Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh">[http://www.badilag.net/130-tahun-pa/buku-yang-diterbitkan/11917-sejarah-dan-perkembangan-mahkamah-syariyah-di-aceh.html= Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh]</ref>
|