Pemekaran dan Penggabungan Daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Illchy (bicara | kontrib)
Isinya sama
Tag: Pengalihan baru Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1:
==Sejarah#ALIH pemekaran[[Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia==]]
Berikut adalah sejarah pemekaran [[Kabupaten]], [[Kotamadya]] dan [[Propinsi]] di [[Indonesia]]. Pembentukan Kabupaten, Kotamadya dan Propinsi ditetapkan melalui [[undang undang]].
 
===2000===
* UU.5 tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Tengah, propinsi Irian Jaya Barat, Kab.Paniai, Kab.Mimika, Kab.Puncak Jaya dan Kota Sorong.
* UU.6 tentang pembentukan propinsi Maluku Utara, Kab.Buru dan Kab.Maluku Tenggara Barat.
* UU.7 tentang pembentukan Kab.Nunukan, Kab.Malinau, Kab.Kutai Barat, Kab.Kutai Timur dan Kota Bontang.
* UU.8 tentang pembentukan Kab.Bireuen dan Kab.Simeuleu.
* UU.9 tentang pembentukan Kab.Kepulauan Mentawai.
* UU.10 tentang pembentukan Kab.Boalemo.
* UU.11 tentang pembentukan Kab.Buol, Kab.Morowali dan Kab.Banggai Kepulauan.
* UU.12 tentang pembentukan Kab.Lembata.
* UU.13 tentang pembentukan Kab.Pelalawan, Kab.Rokan Hulu, Kab.Rokan Hilir, Kab.Siak, Kab.Karimun,
 
Kab.Natuna, Kab.Kuantan Singingi dan Kota Batam.
* UU.14 tentang pembentukan Kab.Sarolangun, Kab.Tebo, Kab.Muaro Jambi dan Kab.Tanjung Jabung Timur.
* UU.15 tentang pembentukan Kab.Landak.
* UU.23 tentang pembentukan Propinsi Banten.
* UU.27 tentang pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
* UU.38 tentang pembentukan Propinsi Gorontalo.
 
===2001===
* UU.2 tentang pembentukan Kota Lhokseumawe.
* UU.3 tentang pembentukan Kota Langsa.
* UU.4 tentang pembentukan Kota Padang Sidempuan.
* UU.5 tentang pembentukan Kota Tanjung Pinang.
* UU.6 tentang pembentukan Kota Prabumulih.
* UU.7 tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau.
* UU.8 tentang pembentukan Kota Pagar Alam.
* UU.9 tentang pembentukan Kota Cimahi.
* UU.10 tentang pembentukan Kota Tasikmalaya.
* UU.11 tentang pembentukan Kota Batu.
* UU.12 tentang pembentukan Kota Singkawang.
* UU.13 tentang pembentukan Kota Bau-Bau.
 
===2002===
* UU.4 tentang pembentukan Kab.Aceh Barat Daya, Kab.Gayo Lues, Kab.Aceh Jaya, Kab.Nagan Raya dan Kab.Aceh Tamiang di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
* UU.5 tentang pembentukan Kab.Katingan, Kab.Seruyan, Kab.Sukamara, Kab.Lamandau, Kab.Gunung Mas, Kab.Pulang Pisau, Kab.Murung Raya dan Kab.Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah.
* UU.6 tentang pembentukan Kab.Banyuasin di Propinsi Sumatra Selatan.
* UU.7 tentang pembentukan Kab.Penajam Paser Utara di Propinsi Kalimantan Timur.
* UU.8 tentang pembentukan Kab.Kepulauan Talaud di Propinsi Sulawesi Utara.
* UU.9 tentang pembentukan Kab.Rote-Ndao di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
* UU.10 tentang pembentukan Kab.Parigi Moutong di Propinsi Sulawesi Tengah.
* UU.11 tentang pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan.
* UU.12 tentang pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatra Barat.
* UU.13 tentang pembentukan Kota Bima di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
* UU.25 tentang pembentukan Propinsi Kepulauan Riau.
* UU.26 tentang pembentukan Kab.Sarmi, Kab.Keerom, Kab.Sorong Selatan, Kab.Raja Ampat, Kab.Pegunungan Bintang, Kab.Yahumiko, Kab.Tolikara, Kab.Waropen, Kab.Kaimana, Kab.Boven Digoel, Kab.Mappi, Kab.Asmat, Kab.Teluk Bintuini dan Kab.Teluk Wondama di Propinsi Papua.
* UU.27 tentang pembentukan Kota Banjar di Propinsi Jawa Barat.
 
===2003===
* UU.1 tentang pembentukan Kab.Halmahera Utara, Kab.Halmahera Selatan, Kab.Kepulauan Sula, Kab.Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara.
* UU.2 tentang pembentukan Kab.Tanah Bumbu dan Kab.Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan.
* UU.3 tentang pembentukan Kab.Mukomuko, Kab.Seluma dan Kab.Kaur di Propinsi Bengkulu.
* UU.4 tentang pembentukan Kab.Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara.
* UU.5 tentang pembentukan Kab.Bangka Selatan, Kab.Bangka Tengah, Kab.Bangka Barat dan Kab.Belitung Timur di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
* UU.6 tentang pembentukan Kab.Bone Bolango dan Kab.Pohuwato di Propinsi Gorontalo.
* UU.7 tentang pembentukan Kab.Luwu Timur dan Kab.Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
* UU.8 tentang pembentukan Kab.Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
* UU.9 tentang pembentukan Kab.Nias Selatan, Kab.Pakpak Bharat dan Kab.Humbang Hasundutan.
* UU.10 tentang pembentukan Kab.Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Propinsi Sulawesi Utara.
* UU.11 tentang pembentukan Kab.Pelalawan, Kab.Rokan Hulu, Kab.Rokan Hilir, Kab.Siak, Kab.Karimun, Kab.Natuna, Kab.Kuantan Singingi dan Kota Batam.
* UU.29 tentang pembentukan Kab.Bombana, Kab.Wakatobi dan Kab.Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
* UU.30 tentang pembentukan Kab.Sumbawa Barat di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
* UU.31 tentang pembentukan Kab.Lingga di Propinsi Kepulauan Riau.
* UU.32 tentang pembentukan Kab.Tojo Una-Una di Propinsi Sulawesi Tengah.
* UU.33 tentang pembentukan Kab.Minahasa Utara di Propinsi Sulawesi Utara.
* UU.34 tentang pembentukan Kab.Melawi dan Kab.Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat.
* UU.35 tentang pembentukan Kab.Supiori di Propinsi Papua.
* UU.36 tentang pembentukan Kab.Samosir dan Kab.Serdang Bedagai di Propinsi Sumatra Utara.
* UU.37 tentang pembentukan Kab.Ogan Komering Ulu Timur, Kab.Ogan Komering Ulu Selatan dan Kab.Ogan Ilir di Propinsi Sumatra Selatan.
* UU.38 tentang pembentukan Kab.Dharmasraya, Kab.Solok Selatan dan Kab.Pasaman Barat di Propinsi Sumatra Barat.
* UU.39 tentang pembentukan Kab.Lebong dan Kab.Kepahiang di Propinsi Bengkulu.
* UU.40 tentang pembentukan Kab.Seram Bagian Timur, Kab.Seram Bagian Barat dan Kab.Kepulauan Aru di Propinsi Maluku.
* UU.41 tentang pembentukan Kab.Bener Meriah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
 
==Lihat pula==
* [[Daftar Propinsi Indonesia]].
 
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]]