Prasasti Turryan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FianM (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Prasasti di Indonesia menggunakan HotCat
k clean up
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Prasasti Turyyan''' berada di Dukuh Watugodeg, Kelurahan Tanggung, [[Kecamatan Turen]] [[Kabupaten Malang]] [[Jawa Timur]]. Prasasti ini berukuran tinggi 130  cm, lebar 118  cm, dan tebal 21  cm. Prasasti ini berisi bahwa pada bulan Śrawana tanggal 15 Śuklapaksa tahun 851 Śaka (24 Juli 929 Masehi), Dang Atu pu Sahitya, seorang dari Desa Kulawara, telah memohon kepada '''Sri Maharaja Rake Hino dyah Sindok Sri Isanawikramadharmatunggadewa''' ([[Mpu Sindok]]), agar diberi hadiah tanah untuk mendirikan suatu bangunan suci. Permohonan itu dikabulkan raja, dan diambilkan sebidang sawah di Desa Turyyan yang menghasilkan pajak sebesar 3 suwarna emas.
 
Pajak yang dihasilkan Desa Turyyan setahun adalah 1 kati dan 3 suwarna emas; yang 3 suwarna itulah yang dianugerahkan kepada Dang Atu. Ditambah lagi dengan sebidang tanah tegalan di sebelah barat sungai dan tanah di sebelah utara pasar Desa Turyyan.
Baris 8:
 
Dari bendungan ini dibuatkan saluran menuju ke tegalan di sebelah barat sungai. Saluran ini oleh masyarakat setempat disebut sebagai Kali Mati. Sedangkan nama desa (wanua) Gurung-gurung, sekarang menjadi Dusun Urung-urung yang terletak di Kelurahan Bakalan Krajan, [[Kecamatan Sukun]], [[Kota Malang]].
 
== Referensi ==
 
1. https://ngalam.id/read/1008/prasasti-turyyan/
 
[[Kategori:Prasasti di Indonesia]]