Pengujian kendaraan bermotor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Pranala luar: clean up |
|||
(15 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:kirtandes.jpg|
Pelaksanaan Pengujian kendaraan bermotor di Unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh [[pemerintah]], bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi [[tanda uji]].
== Lihat pula ==
Baris 20 ⟶ 10:
* [[Keselamatan lalu lintas]]
== Pranala
* [http://www.transjaya-bpptd.com/e-learning.php Pengujian kendaraan bermotor] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080809220711/http://www.transjaya-bpptd.com/e-learning.php |date=2008-08-09 }}
* [http://www.dephub.go.id/puskaji/index.php?option=com_content&task=view&id=30&Itemid=46 Pemantauan Dan Evaluasi Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PKB)
[[Kategori:Kendaraan]]▼
{{otomotif-stub}}
▲[[Kategori:Kendaraan]]
|