Psikolog klinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penghapusan keterangan pendidikan profesi psikologi klinis karena pranala sumbernya sudah tidak bisa diakses lagi, penambahan informasi kode etik psikolog klinis. |
k clean up |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Psikolog klinis''' adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan [[psikologi klinis]] kepada masyarakat.<ref name="pmk">{{Cite web|
Psikolog Klinis disebutkan sebagai bagian dari [[Tenaga kesehatan|Tenaga Kesehatan]]<ref>{{Cite web|url=https://
Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti [[klinik]], [[Pusat Kesehatan Masyarakat|puskesmas]], [[rumah sakit]]. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.<ref name="pmk" />
Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati [[Kode Etik Psikolog Klinis]] yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.<ref>{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/media/2022/04/Kode-Etik-Tenaga-Psikologi-Klinis-Indonesia.pdf|title=Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia|website=Ikatan Psikolog Klinis Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-05-01}}</ref>
Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu [[
== Wewenang Psikolog Klinis ==
Baris 17:
# melakukan rujukan; dan
# pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.
== Lihat pula ==
* [[Psikolog]]
* [[Psikologi klinis]]
* [[Kode Etik Psikolog Klinis]]
* [[Psikiater]]
* [[Tenaga kesehatan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:
|