Pembatalan perkawinan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(7 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Pembatalan perkawinan''', dalam lingkup [[Gereja Katolik]] terkadang disebut '''anulasi''' ({{lang-en|annulment}}),<ref>{{citation |url=https://books.google.co.id/books?id=CoEoejVwL1sC |author1=Gerald O'Collins, SJ |author2=Edward G. Farrugia, SJ |title=Kamus Teologi |publisher=Penerbit Kanisius |year=1996 |isbn=9789794975244 |page=30 |accessdate=2016-07-28 |archive-date=2016-07-01 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160701061133/https://books.google.co.id/books?id=CoEoejVwL1sC |dead-url=yes }}</ref> adalah suatu [[hukum acara
Dalam terminologi hukum, anulasi menjadikan suatu
== Kekristenan ==
Baris 8:
{{see also|Sakramen Perkawinan (Gereja Katolik)}}
Dalam
[[Takhta Suci]] dapat memberikan dispensasi atas perkawinan ''
{{quote|text=Gereja memandang kesepakatan para mempelai sebagai unsur yang mutlak perlu untuk perjanjian perkawinan. "Perkawinan itu terjadi" melalui penyampaian kesepakatan. Kesepakatan itu merupakan "tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri": "Saya menerima engkau sebagai isteri saya" - "saya menerima engkau sebagai suami saya". Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian, bahwa "keduanya menjadi satu daging". Kalau kesepakatan tidak ada, perkawinan tidak terjadi. Kesepakatan harus merupakan kegiatan kehendak dari setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat, yang datang dari luar. Tidak ada satu kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan. Kalau kebebasan ini tidak ada, maka perkawinan pun tidak sah. Karena alasan ini (atau karena alasan-alasan lain yang membuat perkawinan tidak terjadi) Gereja, setelah masalah ini diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwewenang, dapat menyatakan perkawinan itu tidak sah, artinya perkawinan itu tidak pernah ada. Dalam hal ini kedua pihak bebas lagi untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban-kewajiban kodrati, yang muncul dari hubungan yang terdahulu. –''[[Katekismus Gereja Katolik]]'', 1626-1629}}
Meskipun dengan demikian anulasi merupakan suatu pernyataan bahwa "perkawinan tidak pernah ada", Gereja mengakui bahwa hubungan tersebut adalah suatu
Kondisi-kondisi tertentu diperlukan demi validitas ikatan perkawinan sesuai hukum kanon. Ketiadaan salah satu kondisi tersebut menjadikan suatu perkawinan tidak valid dan merupakan dasar hukum untuk suatu pernyataan nulitas. Dengan demikian, terlepas dari halangan-halangan yang menggagalkan yang disebutkan di bawah, terdapat klasifikasi rangkap empat kecacatan ikatan perkawinan: cacat forma (tata peneguhan), cacat konsensus, cacat kemauan, cacat kapasitas. Untuk anulasi, diperlukan bukti adanya salah satu cacat tersebut, karena hukum kanon mengandaikan bahwa semua perkawinan valid sampai terbukti sebaliknya.<ref>{{en}} [http://www.vatican.va/archive/ENG1104/__P3V.HTM Code of Canon Law, canon 1060]</ref>
Hukum kanon menetapkan
== Pembatalan Pernikahan Dalam Islam ==
Menurut KHI (Inpres Nomor 1 Tahun 1991), menjelaskan bahwa berdasarkan [[hukum Islam]], yang disebut dengan pernikahan merupakan akad sakral suci yang kuat/Mistaqan Ghalidha yang dilaksanakan atas perintah [[Allah]] SWT sebagai ibadah dan memiliki tujuan membentuk kehidupan keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah. Mistaqan Ghalidha memiliki makna adanya hubungan sorang [[laki-laki]] dengan seorang [[perempuan]] yang telah melakukan aqdah [[pernikahan]] dan memiliki ikatan kuat sepeti simpul tali yang sulit terputuskan.
Didalam agama [[Islam]] pengajuan pembatalan suatu pernikahan oleh [[orang tua]] atau keturunan sedarah dan sekandung yang menginginkan [[Perceraian]], mempunyai tenggang waktu pengajuan pembatalannya seperti yang telah dalam pasal 27 Undang-undang perkawinan tentang tenggang waktu pengajuan pembatalan perkawinan, pengajuan pembatalan pernikahan boleh diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlangsungnya akad pernikahan sakral tersebut dan jika lebih dari 6 bulan masih hidup bersama sebagai [[suami]] [[istri]], maka hak untuk mengajukan permohonan pembatalan sakral suci pernikahan dianggap gugur atau dengan sebutan lain daluarsa, Hal ini berbeda dengan [[Khulu]] dan [[Iddah]]<ref>https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65271</ref>.
== Lihat pula ==
* [[Perceraian]]
* [[
== Catatan ==
Baris 35 ⟶ 36:
* {{en}} [http://www.newadvent.org/cathen/07695a.htm ''Catholic Encyclopedia'' "Canonical Impediments"]
* {{en}} [http://www.newadvent.org/cathen/15256c.htm ''Catholic Encyclopedia'' "Validation of Marriage"]
* {{en}} [http://caselaw.findlaw.com/nycodes/c29/a19.html New York State Domestic Relations Law, Article 9] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100326192542/http://caselaw.findlaw.com/nycodes/c29/a19.html |date=2010-03-26 }}
[[Kategori:Anulasi]]▼
[[Kategori:Pernikahan]]
|