Putat, Purwodadi, Grobogan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Struktur Organisasi
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor
 
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
Desa putat terdiri 8 Dusun antara lain: Dsn.Putat, Dsn.Penganten, Dsn,Gebangan, Dsn.Pulo, Dsn.Menjanganan, Dsn.Pulosono, Dsn.Trepono, Dsn.Cumpleng
 
desa Putat di kepalai oleh kepala desa masa jabatan kepala desa 6 tahun
 
'''PEMERINTAHAN DESA PUTAT'''
 
Desa Putat: di Kepalai oleh Kepala Desa yang masa jabatannya 6 tahun
 
Kepala Desa Putat: USTADZI non PNS
 
yang di bantu oleh seorang sekretaris desa : dari Perangkat Desa dan Perangkat desa yang terdiri dari 6 orang Kepala Dusun dan 3 orang Kepala Seksi dan 3 orang Kepala Urusan.
 
Nama nama Perangkat Desa :
 
Sekretaris Desa : Tri Agus Subagiyo
 
Kepala Urusan Keuangan : Zainina Kholisoh
 
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum : Zuniantoro Aris Wibowo
 
Kepala Urusan Perencanaan : Teguh Sugito
 
Kepala Seksi Pemerintahan : Slamet Tri Nugroho
 
Kepala Seksi Kesejahteraan : Eko Dany Prasetyo
 
Kepala Seksi Pelayanan : Sri Zuliyati
 
Kepala Dusun Putat : Heris Setiyawan
 
Kepala Dusun Penganten : Sumarno
 
Kepala Dusun Pulo Gebangan : Moch. Ansori
 
Kepala Dusun Menjanganan : Deska Angga Prasetya
 
Kepala Dusun Pulosono : Sudjono
 
Kepala Dusun Trepono : Suwarjo
 
'''LEMBAGA DESA'''
 
'''Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )'''
 
BPD Desa putat ada 9 orang : 1 Ketua, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris dan 6 Anggota
 
BPD sebagai mitra Pemerintahan Desa
 
'''LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA'''
 
desa putat ada 9 orang anggota terdiri dari: 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua, 1 orang sekretaris dan 6 orang anggota yang mempunyai fungsi tugas sesuai dengan tupoksinya :
 
1 BIDANG: Pembangunan, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Keamanan & Ketertiban
 
yang semuanya berkoordinasi dengan pemerintahan Desa sehingga dalam menjalankan pemerintahan dengan hasil yang maksimal, transparan,akuntabel, dan .......................
 
{{Purwodadi, Grobogan}}
Baris 9 ⟶ 63:
 
{{kelurahan-stub}}
{{Uncategorized stub|date=Desember 2022}}