Paulus Tiahahu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ejaan
k Pranala luar: clean up
 
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kapitan Paulus Tiahahu''' (wafat di [[Nusalaut, Maluku Tengah|Nusalaut]], [[17 November]] [[1817]]) adalah seorang [[kapitan]] perang dari Negeri [[Abubu, Nusalaut, Maluku Tengah|Abubu]] di Pulau [[PulauNusalaut, Maluku Tengah|Nusalaut]] yang turut dalam perang [[Pattimura]] tahun 1817. Paulus dan [[Anthony Reebok]] ditugaskan Pattimura untuk mengatur pertahanan di Nusalaut. Bersama-sama dengan pasukan rakyat ia merebut Benteng Beverwijk di Negeri [[Sila, Nusalaut, Maluku Tengah|Sila]]-[[Leinitu, Nusalaut, Maluku Tengah|Leinitu]]. Pasukan Belanda di benteng tersebut disergap dan dibunuh. Para pejuang dari Nusalaut mengambil bagian pula dalam pertempuran-pertempuran di [[Saparua]], [[Haruku]] dan [[Jazirah Hatawano]] di [[Pulau Saparua]]. Paulus Tiahahu beserta raja-raja dan pati di Pulau Nusalaut ikut menandatangani [[Proklamasi Haria]] di Baileu Haria tanggal 28 Mei 1817.
 
Paulus mempunyai seorang putri yang bernama [[Martha Christina Tiahahu|Martha Christina]]. Putrinya selalu mendampingi dirinya dalam medan-medan pertempuran. Semangat tempur srikandi Nusalaut yang masih remaja ini selalu mengobarkan semangat pasukan Pattimura. Selain memimpin kaum wanita ikut pertempuran, ia berada juga di tengah-tengah pasukan dengan ayahnya menghadang musuh dan menggabungkan keberaniannya dalam medan pertempuran di Negeri [[Ouw, Saparua Timur, Maluku Tengah|Ouw]]-[[Ullath, Saparua Timur, Maluku Tengah]], yang berada di Jazirah Tenggara Pulau Saparua.
 
Pertempuran heroik di Front Ouw Ullath berakhir dengan kekalahan pejuang-pejuang rakyat. Kapitan Paulus Tiahahu, putrinya Martha Christina, Raja Hehanussa dari Negeri [[Titawaai, Nusalaut, Maluku Tengah|Titawaai]], Raja [[Ullath, Saparua Timur, Maluku Tengah|Ullath]] dan Patih [[Ouw, Saparua Timur, Maluku Tengah|Ouw]] tertangkap. Mereka dibawa ke kapal perang “Everstsen”. Di kapal ini para pejuang bertemu dengan [[Pattimura|Thomas Matulessy]] dan para tawanan lainnya. Sesudah diinterogasi, Laksamana Buyskes menjatuhkan hukuman mati terhadap Paulus Tiahahu. Tanggal 16 November 1817, Kapitan Paulus Tiahahu dengan putrinya Martha Christina diangkut ke Nusalaut dan ditahan di benteng Beverwijk. Pada tanggal 17 November 1817, sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Buyskes ia dihukum mati tembak oleh regu penembak Belanda di depan Benteng Beverwijk.
 
Putrinya tidak dapat membelanya. Setelah itu Martha dilepaskan dan ia bergerilya dari hutan hingga akhirnya tertangkap dan meninggal di atas Kapal Perang Eversten pada tanggal [[2 Januari]] [[1818]].
Baris 10:
 
* J. B. Soedarmanta 2007. ''Jejak-jejak pahlawan: perekat kesatuan bangsa Indonesia''. Grasindo. hal. 172, ISBN 979-759-716-4 ISBN 978-979-759-716-0
 
{{indo-bio-stub}}
 
{{lifetime||1817|Tiahahu, Paulus}}
Baris 18 ⟶ 16:
[[Kategori:Pahlawan nasional Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Indonesia yang dieksekusi]]
 
 
{{indoIndo-bio-stub}}