Salat Jamak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k →top: clean up |
||
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Salat Jamak''' yaitu [[salat]] yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua [[salat wajib]] dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).<ref>
* ''Jama' Taqdim'' penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib).<ref name="kateglo">[http://kateglo.bahtera.org/?mod=dictionary&action=view&phrase=jamak%20takdim Kateglo: Jamak takdim]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* ''Jama' Ta'khir'' penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)<ref name="kateglo"/>
== Hukum ==
Salat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya. Berdasarkan ketentuan ini, pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah [[Salat Zuhur|salat zuhur]] dan [[Salat Asar|salat asar]], serta [[Salat Magrib|salat magrib]] dan [[Salat Isya|salat isya]]. Sedangkan [[Salat Subuh|salat subuh]] tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagian besar [[imam]] [[mazhab]] menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 [[kilometer]]. Selain itu, tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Perasaan ini berkaitan dengan keadaan [[perang]], [[sakit]], atau karena cuaca ekstrim seperti [[hujan]] lebat atau angin [[topan]], maupun [[bencana alam]].<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=162|url-status=live}}</ref>
== Syarat jamak takdim ==
Baris 8 ⟶ 11:
# Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan [[takbiratul ihram]].
# Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan [[salat sunah]], maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
# Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.<ref name="jamak">[http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2180556-salat-jamak/#ixzz1WjtW8Yj7 Shvoong.com Sholat Jamak]{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Syarat jamak ta'khir ==
Baris 16 ⟶ 19:
== Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi'ah ==
=== Menurut Sunni ===
==== Pendapat dari Empat Mazhab [[Sunni]]
# Pendapat [[Mazhab Hanafi]]
#* Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-''jama''' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
Baris 32 ⟶ 35:
#* Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-''jama''' salat dalam segala kondisi tanpa syarat apapun.
==== Dalil yang memperkuat adalah
:''Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa [[Rasulullah SAW]] pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’ salat antara Dzuhur dan Asar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan salat dzuhur sampai berhenti untuk salat Asar. Dan pada waktu salat Maghrib sama juga, jika [[matahari]] telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama’ antara Maghrib dan ‘Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu salat Maghrib sampai berhenti untuk salat ‘Isya, kemudian menjama’ keduanya.”'' (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Baris 48 ⟶ 51:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Salat dan adab musafir, PKS ANZ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929001051/http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 |date=2007-09-29 }}
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 Salat Jama' Dan Salat Qashar, Media Muslim INFO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110928215229/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 |date=2011-09-28 }}
* {{id}} [
{{Salat}}
|