Salat Jamak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →top: clean up |
|||
(49 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Salat Jamak''' yaitu [[salat]] yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua [[salat wajib]] dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).<ref>{{Cite web |url=http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |title=KBBI Daring |access-date=2011-09-01 |archive-date=2011-09-30 |archive-url=https://web.archive.org/web/20110930000606/http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php |dead-url=yes }}</ref> Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat [[Dzuhur]] dengan [[Ashar]] atau salat [[Maghrib]] dengan [[Isya]]. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
* ''Jama' Taqdim'' penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Asar dengan salat Zuhur pada waktu salat Zuhur atau pelaksanaan salat Isya dengan salat Magrib pada waktu salat Magrib).<ref name="kateglo">[http://kateglo.bahtera.org/?mod=dictionary&action=view&phrase=jamak%20takdim Kateglo: Jamak takdim]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
* ''Jama' Ta'khir'' penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya (seperti penggabungan pelaksanaan salat Zuhur dengan salat Asar pada waktu salat Asar, atau pelaksanaan salat Magrib dengan salat Isya pada waktu salat Isya)<ref name="kateglo"/>
== Hukum ==
Salat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya. Berdasarkan ketentuan ini, pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah [[Salat Zuhur|salat zuhur]] dan [[Salat Asar|salat asar]], serta [[Salat Magrib|salat magrib]] dan [[Salat Isya|salat isya]]. Sedangkan [[Salat Subuh|salat subuh]] tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagian besar [[imam]] [[mazhab]] menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 [[kilometer]]. Selain itu, tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Perasaan ini berkaitan dengan keadaan [[perang]], [[sakit]], atau karena cuaca ekstrim seperti [[hujan]] lebat atau angin [[topan]], maupun [[bencana alam]].<ref>{{Cite book|last=Hambali|first=Muhammad|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Muslim_Kaffah_Sehari_hari_dari_K/b1FHEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=panduan+muslim+kaffah&pg=PA31&printsec=frontcover|title=Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari: Dari Kandungan hingga Kematian|location=Yogyakarta|publisher=Laksana|isbn=978-602-407-185-1|editor-last=Rusdianto|pages=162|url-status=live}}</ref>
== Syarat jamak takdim ==
# Tertib. Apabila [[safar|musafir]] akan melakukan jamak salat dengan jamak taqdim, maka dia harus mendahulukan salat yang punya waktu terlebih dahulu. Semisal musafir akan menjamak salat maghrib dengan shoalt isya', maka dia harus mengerjakan salat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang dikerjakan terlebih dahulu adalah salat isya', maka salat salat isya'nya tidak sah. Dan apabila dia masih mau melakukan jamak, maka harus mengulangi salat isya'nya setelah salat maghrib.
# Niat jamak pada waktu salat yang pertama. Apabila musafir mau melakukan salat jamak dengan jamak taqdim, maka diharuskan niat jamak pada waktu pelaksanaan salat yang pertama. Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan [[takbiratul ihram]].
# Muwalah (bersegera). Antara kedua salat tidak ada selang waktu yang dianggap lama. Apabila dalam jamak terdapat pemisah (renggang waktu) yang dianggap lama, seperti melakukan [[salat sunah]], maka musholli tidak dapat melakukan jamak dan harus mengakhirkan salat yang kedua serta mengerjakannya pada waktu yang semestinya.
# Masih berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Orang yang menjamak salatnya harus berstatus musafir sampai selesainya salat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan salat yang kedua ada niatan muqim, maka musholli tidak boleh melakukan jamak, sebab udzurnya dianggap habis dan harus mengakhirkan salat yang kedua pada waktunya.<ref name="jamak">[http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2180556-salat-jamak/#ixzz1WjtW8Yj7 Shvoong.com Sholat Jamak]{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Syarat jamak ta'khir ==
# Niat menjamak ta'khir pada waktu shalat yang pertama. Misalnya, jika waktu shalat zhuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut nanti pada waktu ashar.
# Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya, seseorang berniat akan melaksanakan shalat zhuhur pada waktu ashar. Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan. Dalam jamak ta'khir, shalat yang dijamak boleh dikerjakan tidak menurut urutan waktunya. Misalnya shalat zhuhur dan ashar, boleh dikerjakan zhuhur dahulu atau ashar dahulu. Di samping itu antara shalat yang pertama dan yang kedua tidak perlu berturut-turut (muwalat). Jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain, misalnya shalat sunat [[salat Rawatib|rawatib]].<ref name="jamak"/>
== Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi'ah ==
=== Menurut Sunni ===
==== Pendapat dari Empat Mazhab [[Sunni]]
# Pendapat [[Mazhab Hanafi]]
#* Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-''jama'''
# Pendapat [[Mazhab Syafi'i]]
#* Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-''jama'''
# Pendapat [[Mazhab Maliki]]
#* Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-''jama'''
# Pendapat [[Mazhab Hambali]]
#* Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-''jama'''
==== Pendapat Perawi Hadits lainnya ====
# Pendapat [[Ibnu Syabramah]]
#* Ibnu Syabramah memperbolehkan pelaksanaan men-''jama'''
# Pendapat [[Ibnu Mundzir]] dan [[Ibnu Sirin]]
#* Ibnu Mundzir dan Ibnu Sirin, menurut Qaffal, memperbolehkan pelaksanaan men-''jama'''
==== Dalil yang memperkuat adalah
:''Dari Muadz bin Jabal: “Bahwa [[Rasulullah SAW]] pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjama’
=== Menurut Syi'ah ===
Mazhab [[Syi'ah]] seperti [[Dua Belas Imam]] berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama'
:''Dirikanlah
Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini ada dalam Ringkasan [[Shahih Muslim]], Kitab
:''[[Ibnu Abbas]] r.a. berkata, "Rasulullah pernah menjama'
:''Menurut hadits Waki', dia berkata, "Aku tanyakan kepada [[Ibnu Abbas]], 'Mengapa
:''Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada [[Ibnu Abbas]], "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "
== Referensi ==
Baris 38 ⟶ 51:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13
* {{id}} [
{{Salat}}
[[Kategori:Salat]]
|