Tarian Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k →‎top: clean up, added orphan tag
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
[[Berkas:Kete' Kesu' Toraja.jpg|300x300px|jmpl|Suasana perkampungan [[Suku Toraja]] ]] '''Tarian Pitu''' atau dalam bahasa Toraja disebut sebagai ''Ra' Pitu'' merupakan 7 (tujuh) peradilan adat tradisional yang berasal dari [[Suku Toraja]], provinsi [[Sulawesi Selatan]]. Sistem peradilan adat tradisional ''Tarian Pitu'' tersebut sudah digunakan jauh sebelum pihak Hindia Belanda menduduki [[Kabupaten Tana Toraja|Tana Toraja]] pada tahun 1906. Sekarang sistem peradilat adat tradisional ''Tarian Pitu'' tersebut hanya berlaku di kampung sekitar [[Kabupaten Tana Toraja|Tana Toraja]] yang jauh dari pusat kota dimana yang sistem peradilannya kini sudah dilaksanakan oleh [[Pengadilan Negeri]].{{sfnp|Bararuallo|2010|p=127a|ps=: "Sebelum Pemerintah Hindia Belanda menguasai Toraja (sebelum 1906: Tana Toraja ketika itu), maka bentuk peradilan yang diberlakukan di atas Bumi Tana Toraja dinamakan Tarian Pitu atau Ra'Pitu (tujuh bentuk peradilan). Tarian Pitu atau Ra'Pitu saat ini masih sering dilaksanakan pada Pengadilan Adat di tempat tertentu, terutama yang jauh dari kotadimana sudah ada peradilan dengan hukum dan hukuman yang diatur oleh Pengadilan Negeri."}}
 
[[Berkas:Kete' Kesu' Toraja.jpg|300x300px|jmpl|Suasana perkampungan [[Suku Toraja]] ]] '''Tarian Pitu''' atau dalam bahasa Toraja disebut sebagai ''Ra' Pitu'' merupakan 7 (tujuh) peradilan adat tradisional yang berasal dari [[Suku Toraja]], provinsi [[Sulawesi Selatan]]. Sistem peradilan adat tradisional ''Tarian Pitu'' tersebut sudah digunakan jauh sebelum pihak Hindia Belanda menduduki [[Kabupaten Tana Toraja|Tana Toraja]] pada tahun 1906. Sekarang sistem peradilat adat tradisional ''Tarian Pitu'' tersebut hanya berlaku di kampung sekitar [[Kabupaten Tana Toraja|Tana Toraja]] yang jauh dari pusat kota dimanadi mana yang sistem peradilannya kini sudah dilaksanakan oleh [[Pengadilan Negeri]].{{sfnp|Bararuallo|2010|p=127a|ps=: "Sebelum Pemerintah Hindia Belanda menguasai Toraja (sebelum 1906: Tana Toraja ketika itu), maka bentuk peradilan yang diberlakukan di atas Bumi Tana Toraja dinamakan Tarian Pitu atau Ra'Pitu (tujuh bentuk peradilan). Tarian Pitu atau Ra'Pitu saat ini masih sering dilaksanakan pada Pengadilan Adat di tempat tertentu, terutama yang jauh dari kotadimanakota di mana sudah ada peradilan dengan hukum dan hukuman yang diatur oleh Pengadilan Negeri."}}
 
Peradilan adat tradisional ''Tarian Pitu'' umumnya dilaksanakan sebagai cara mengadili yang paling terakhir bagi kedua belah pihak yang bersengketa ketika tidak ada lagi pihak yang mampu lagi memediasi kedua belah pihak tersebut. Pelaksanaan pengadilan adat ''Tarian Pitu'' tersebut dilakukan oleh Badan Dewan Adat yang merupakan badan peradilan secara adat diakui dan sah oleh masyarakat suku [[Toraja]] tanpa melibatkan bukti tertulis dan saksi hidup lagi. Ketika proses mediasi gagal oleh kedua belah pihak yang berselisih, Badan Dewan Adat memberikan opsi salah satu dari tujuh ''Tarian Pitu'' tersebut dengan segala konsekuensi beserta keputusannya yang bersifat mutlak sehingga tidak dapat diganggugugat oleh pihak manapun.{{sfnp|Bararuallo|2010|p=127-128|ps=: "Ketujuh bentuk peradilan adat di atas merupakan cara mengadili kedua belah pihak yang sedang bersengketa tanpa menggunakan saksi-saksi hidup dan bukti-bukti tertulis yang ada, jika tidak ada orang atau pihak tertentu yang mampu mendamaikan lagi. Proses peradilan ini dilaksanakan oleh Badan Dewan Adat sebagai Badan Peradilan Adat yang sah dan diakui masyarakat. ... Keputusan Tarian Pitu berlaku mutlak dan tidak dapat diganggugugat oleh siapapun."}}
Baris 32 ⟶ 34:
''Si-Londongan'' atau ''Massaung Manuk'' merupakan merupakan salah satu jenis peradilan adat ''Tarian Pitu'' berupa pertandingan [[sabung ayam]]. Sebelum dimulai, kedua belah pihak yang berselisih tersebut diminta berdoa dan bersumpah oleh Penghulu [[Aluk Todolo]] dengan narasi ''Barang siapa yang tidak benar maka akan kalah'' dan ''Barang siapa yang benar tidak akan mengalami sesuatu'' kemudian kedua pihak tersebut mencelupkan kedua tangannya secara bersamaan. Setelah selesai Penghulu [[Aluk Todolo]] tersebut memerintahkan kedua pihak yang berselisih tersebut memilih ayam jago pilihannya masing-masing untuk diadu.{{sfnp|Kemdikbud|2010}}
 
Setelah kedua belah pihak tersebut memperoleh ayam jagonya masing-masing, kedua ayam tersebut kemudian didoakan dan disumpah dengan narasi ''ayam jago dari pihak yang bersalah akan mati dalam pertarungan dan pihaknya dinyatakan kalah'' dan ''ayam jago dari pihak yang benar akan baik-baik saja dan pihaknya dinyatakan menang''. Setelah Penghulu [[Aluk Todolo]] tersebut selesai memberi sumpah dan doa pada ayam jago tersebut, kemudian tiap ayam jago akan dipasangi taji yang tajam dan runcing lalu diadu untuk mencari pemenangnya. Walaupun dahulu tidak menggunakan taji yang tajam dan runcing, penggunaannya sekarang agar pertarungan sabung ayam berlangsung cepat dan dapat diambil keputusannya oleh Ketua Adat. Menurut kepercayaan [[Aluk Todolo]] bentuk peradilan ''Si-Londongan'' ini sudah berlaku sejak dahulu kala di langit yang kemudian diturunkan ke bumi oleh nenek moyang [[Suku Toraja]] yang disebut ''Pong Mula Tau''. Oleh karena itu [[sabung ayam]] bisa dikatakan sebagai budaya inti bagi [[Suku Toraja]].{{sfnp|Tangdilintin|2014|p=209|ps=: "Suatu cara peradilan dari dua orang atau pihak yang berselisih di mana kedua belah pihak memilih satu ayam jantan masing-masing kemudian diserahkan kepada Penghulu Aluk Todolo untuk dikutuk dan dibacakan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dari kedua Ayam itu dipakaikan taji atau pisau, dan dipertarungkan pada saat itu juga di hadapan Dewan Adat di mana kedua belah pihak yang bersengketa itu berada. Menurut keyakinan mereka itu bahwa orang yang benar Ayamnya akan menang dan orang yang salah Ayamnya akan kalah atau mati, dan hasil pertarungan Ayam ini segera diumumkan oleh Dewan Adat yang menghadirinya yang oleh kedua belah pihak menaatinya sebagai keputusan yang berlaku mutlak dan berkekuatan tetpa. Dahulu Peradilan Silondongan ini tidak memakai pisau atau Taji tetapi sekarang sudah memakai taji karena jikalau tidak memakai taji perkelahian dari dua Ayam itu berlangsung lama dan tidak segera memberi keputusan."}}
 
[[Berkas:Matnog Scenery011.jpg|200x200px|jmpl|Ilustrasi pemasangan taji pada kaki ayam jago]]
Baris 49 ⟶ 51:
== Kontroversi ''Si-Londongan'' ==
 
Salah satu contoh Suku yang melestarikan [[Sabung ayam|sabung ayam]] sebagai salah satu ritual adat adalah Suku Sabu Raijua. Hal ini diutarakan oleh Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang menjelaskan bahwa sabung ayam bukanlah judi melainkan ritual adat serta hiburan yang dapat mempererat tali persaudaraan antar [[Suku Sabu]].{{sfnp|Kompas|2011}} Walaupun masih dianggap sebagai salah satu ritual adat, [[Sabung ayam|sabung ayam]] merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang keras oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dalam hukum positif KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang-Undang Nomor 7 (tujuh) tahun 1974 dan hukum positif KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) PP (Peraturan Pemerintah) No. 9 (sembilan) tahun 1981 mengenai penertiban perjudian. Adapun [[Sabung ayam|sabung ayam]] merupakan salah satu bentuk judi berupa adu ayam yang tertera jelas dalam penjelasan PP (Peraturan Pemerintah) No. 9 (sembilan) tahun 1981 khususnya pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) poin c. Dalam pemberantasannya terutama dalam masyarakat [[Suku Toraja]], pihak aparat penegak hukum masih menemui banyak kendala karena masih banyak dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang tertutup dalam upacara kematian ''Bulangan Londong'' tersebut. {{sfnp|Palayukan|2015|p=7|ps=: "Sampai saat sekarang ini acara Bulangan Londong pada upacara kematian (rambu solo) masih sering diadakan di semua wilayah Tana Toraja dan dalam acara bulangan londong pasti ada juga orang-orang yang ikut dalam acara tersebut secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh aparat penegak hukum yang berjaga dalam acara Bulangan Londong tersebut. Sabung ayam selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif hukum positif KUHP. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Undang-Undang Nomor 7 (tujuh) tahun 1974 dan hukum positif KUHP PP No. 9 (sembilan) tahun 1981 mengenai penertiban perjudian. Judi khususnya sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum, namun dalam memberantas perjudian masih sering mendapat kendala."}}
 
Uniknya budaya [[Sabung ayam|sabung ayam]] lestari dari berbagai generasi bahkan sampai disebarkan oleh [[Suku Toraja]] di tanah perantauan. Namun dalam pelaksanaannya tradisi [[Sabung ayam|sabung ayam]] tidak seperti dahulu ketika dilakukan oleh nenek moyang [[Suku Toraja]]. Saat ini marak dilakukan [[Sabung ayam|sabung ayam]] yang diiringi dengan kegiatan perjudian dan kerap kali pula terjadi penggrebekan oleh pihak kepolisian untuk menangkap para penjudi sabung tetapi hal tersebut tidak langsung membuat jera. Masyarakat [[Suku Toraja]] pun terpecah menjadi 2 (dua) ppihak dengan pendapat yang bertentangan. Salah satu pihak menyatakan bahwa [[Sabung ayam|sabung ayam]] merupakan adat yang perlu dilestarikan. Di sisi lain berpendapat bahwa sabung ayam dianggap sebagai bisnis judi yang merupakan penyakit masyarakat sehingga perlu untuk dibasmi.{{sfnp|Palayukan|2015|p=5-6|ps=: "Budaya atau tradisi sabung ayam di Toraja berkembang dari generasi ke generasi hingga sampai saat ini bahkan dibawa oleh orang-orang Toraja di mana mereka merantau. Namun, sabung ayam pada saat sekarang ini tidak seperti lagi yang dahulu diadakan oleh nenek moyang masyarakat Toraja. Dan sering juga ada penggrebekan jika diketahuioleh pihak kepolisian akan adanya sabung ayam.<br/>Di Toraja, sabung ayam merupakan suatu hal yang sering sekali diperbincangkan oleh masyarakat. Para penjudi hampir menjadikan sabung ayam sebagai rutinitas berkumpul sesama penjudi. Tidak jarang juga polisi membubarkan kegiatan sabung ayam jika mengetahui atau ada laporan yang masuk mengenai adanya kegiatan sabun ayam. Meskipun kadang polisi menangkap para penjudi sabung, namun mereka tidak kapok untuk tetap mengadakan sabung ayam.<br/>Sekarang ini sabung ayam pada upacara kematian tidak lagi dipandang sebagai kelengkapan adat orang mati tetapi dianggap sebagai dunia perbisnisan. Dikalangan masyarkat Toraja terdapat dua pendapat yang menyatakan sabung ayam adalah adat dan harus dilestarikan, di pihak lain sabung ayam dipandang sebagai bentuk perjudian dan sebagai penyakit masyarakat karenanya harus dibasmi."}}
 
Walaupun dianggap sebagai salah satu bentuk judi yang artinya melanggar hukum, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan kegiatan ''Si-Londongan'' atau sabung ayam tersebut jika sudah berizin dalam rangka upacara ''Bulangan Londong'' atau upacara kematian [[Suku Toraja]] dikarenakan sudah menjadi bagian hukum adat di [[Tana Toraja]].{{sfnp|Palayukan|2015|p=15|ps=: "Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai peran pemerintah daerah Tana Toraja dalam menanggulangi Bulangan Londong (Sabung Ayam) pada upacara kematian adat di Tana Toraja dapat disimpulkan bahwa dalam acara Bulangan Londong yang bernuansa judi, pihak pemerintah atau aparat penegak hukum berwenang untuk membubarkan karena tidak memperoleh izin, tetapi Bulangan Londong yang dilakukan dalam upacara kematian adat, pihak pemerintah atau aparat penegak hukum tidak berhak untuk membubarkan karena sudah termasuk dalam adat dan sudah memperoleh izin."}}
Baris 57 ⟶ 59:
== ''Si-Biangan'' atau ''Si-Rektek'' ==
[[Berkas:Shake the cup, and pick the stick that falls out (14605345405).jpg|200x200px|jmpl|Ilustrasi ''Si-Biangan'' atau ''Si-Rektek'']]
''Si-Biangan'' merupakan merupakan salah satu jenis peradilan adat ''Tarian Pitu'' yang mirip seperti [[Lotre]] atau bisa dikatakan sebagai peradilan menggunakan sistem probabilitas. Adapun langkahnya diawali dengan pembacaan mantra-mantra oleh Penghulu [[Aluk Todolo]] menggunakan perantara [[bambu]] kecil yang oleh [[Suku Toraja]] disebut ''Biang'' atau ''Tile'' yang umumnya tumbuh di tebing-tebing tertentu. Pertama-tama Penghulu [[Aluk Todolo]] mengambil sebatang (satu ruas) ''Sepotong Ruas Biang'' atau ''Tile'' tersebut kemudian dibelah sama besar. Setelah ''Sepotong Ruas Biang'' atau ''Tile'' tersebut terbelah, satu belahan tersebut diberi tanda yang nantinya akan dipilih oleh kedua belah pihak yang tengah berselisih tersebut. Salah satu pihak memilih bagian belakang belahan sementara pihak lainnya akan memilih bagian muka belahan kayu tersebut.{{sfnp|Bararuallo|2010|p=131b|ps=: "Bentuk peradilan Tarian Pitu ini dapat disamakan dengan permainan Loterei. Sistem untung-untungan. Caranya, setelah ada mantra-manra dari Penghulu Aluktodolo, diambillah sepotong ruas biang atau tille )semacam bamboo kecil) yang biasa tumbuh di tebing tertentu. Pertama diambil sepotong batang biang (satu ruas) lalu dibelah dua sama besar. Kemudian setiap belahan diberi tanda (sebagai tanda pilihan) untuk masing-masing orang (pihak) yang sedang berselisih. Seorang pemilih bagian belakang dari belahan batang biang tersebut dan yang seorang lagimemilih bagian mukanya."}}
 
Setelah selesai memilih lalu kedua belah pihak tersebut akan duduk berhadapan didepan Penghulu [[Aluk Todolo]]. Sebelum dimulai, kedua belah pihak yang berselisih tersebut diminta berdoa dan bersumpah oleh Penghulu [[Aluk Todolo]] dengan narasi ''Terkutuklah bagi pihak yang tidak benar'' dan ''Terberkatilah bagi pihak yang benar'' kemudian dilemparlah belahan batang ''Biang'' tersebut sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut keatas oleh Penghulu [[Aluk Todolo]] dihadapan Ketua Adat. Perbanding yang umum terjadi biasanya tiga banding nol (3:0) atau dua banding satu (2:1). Pihak yang mendapatkan nilai terbanyaklah yang akan memenangkan gugatan. Pemenang gugatan tersebut nantinya akan diputuskan oleh Ketua Adat dengan keputusan yang mutlak tanpa diganggugugat oleh pihak manapun.{{sfnp|Bararuallo|2010|p=131-132|ps=: "Setelah itu, kedua orang (pihak) yang sedang berselisih duduk berhadap-hadapan di depan Penghulu Aluktodolo untuk menerima sumpaj dan doa dari Penghulu Aluktodolo. Penghulu mengutuk yang tidak berkata benar dan mendoakan yang berkata benar. Sesudah itu, kedua belahan potongan batang biang tersebut dibuang tiga kali secara berturut-turut ke atas oleh Penghulu di hadapan Ketua Adat. Hasilnya, bisa dua banding satu (2:1) atau tiga berbanding nol (3:0). Nilai (angka) terbanyak dinyatakan sebagai pemenang dalam perkara. Pemenangnya segera diumumkan oleh Ketua Adat sebagai keputusan mutlak dan berlaku permanen (tidak boleh diganggugugat oleh siapapun)."}}
== ''Si-Tempoan'' ==
''Si-Tempoan'' merupakan merupakan salah satu jenis peradilan adat ''Tarian Pitu'' yang berbentuk saling menyumpahi atau ''Menggata'' satu sama lain antar pihak yang berselisih. Sebelum dimulai, Penghulu [[Aluk Todolo]] melakukan sumpah dan doa terhadap dua pihak yang saling berselisih tersebut. Pelaksanaan peradilan ''Si-Tempoan'' mirip dengan pelaksanaan pengambilan sumpah dalam [[Pengadilan Negeri]]. Setelah selesai, kedua pihak akan mengucapkan sumpah dihadapan keluarga pihak masing-masing dengan ulangan dari arahan doa dan sumpah dari Penghulu [[Aluk Todolo]]. Adapun sumpah tersebut berbunyi sebagai berikut:{{sfnp|Bararuallo|2010|p=132a|ps=: "Sitempoan merupakan salah satu bentuk Tarian Pitu, dimanadi mana ada dua orang (pihak) yang sedang berselisih, setelah disumpah dan didoakan oleh Penghulu Aluktodolo, keduanya mengucapkan sumpah di hadapan seluruh anggota keluarga kedua belah pihak dan Penghulu Aluktodolo. Isi sumpah yang diucapkan lebih dahulu oleh Penghulu Aluktodolo lalu diulang oleh wakil kedua belah pihak yang sedang bersengketa (berselisih)."}}
 
{{cquote|''Puang Matua, Deata To Tallu Esunganna Tomembali Puang laun rimpi' na' lan Tangnga Padang sia tang laana pasitirona' kameloan sia kamananmanan sae lakona ketanggumpokadana' tang tongan anna... seterusnya''}}
Baris 78 ⟶ 80:
Segala proses peradilan peperangan tersebut diawasi oleh Badan Pengawas Adat yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemenang peradilan ''Si-Rari Sangmelambi'' adalah pihak Penguasa Adat atau Bangsawan yang berhasil memasuki daerah lawannya. Selain itu, jika salah satu pihak Penguasa Adat atau Bangsawan terluka atau berdarah, maka Badan Pengawas Adat tersebut akan berteriak ''To' Do' Damo'' yang artinya sudah ada yang terluka atau berdarah. Jika sudah ada yang terluka atau berdarah maka peperangan akan selesai dan pihak yang kalah tersebut akan dinyatakan sebagai ''Talo Rari'' yang artinya kalah perang oleh Penguasa Adat dengan hasil keputusan mutlak tanpa gugatan pihak manapun.{{sfnp|Bararuallo|2010|p=134a|ps=: "Dengan batas Daerah tertentu serta jangka waktu yang sudah dinyatakan itu ada yang dapat memasuki Daerah lawannya maka dialah yang dianggap menang dalam perselisihan, atau dalam pertempuran itu ada diantaranya yang sudah mengalami kurban atau ada yang luka maka peperangan ini segera dimulai namun hari masih gelap dan kurban-kurban tak dapat disembunyikan karena ada badan pengawas sebagai saksi untuk memperhatikan semua kejadian itu, yang pada saat ada luka terus berteriak To'Do' Damo' artinya: sudah ada yang luka dan darah sudah menetes maka segera peperangan disuruh berhenti. Yang luka duluan atau yang kalah dinyatakan slaah dengan kata Talo Rari (kalah perang) dan segera penguasa Adat sebagai penengah mengumumkannya san berlaku mutlak. Peradilan Rari Sang Melambi' itu biasanya dilakukan oleh suatu rumpun keluarga tertentu lainnya..."}}
 
Peradilan ''Si-Rari Sangmelambi'' selain mengambil alih daerah lawan juga mewajibkan menyerahkan seluruh harta benda yang dimiliki kepada pihak lawan. Selain itu juga diwajibkan untuk membayar dengan benda tertentu sesuai kesepakatan atau sampai menjadi hamba untuk pihak lawan. Kewajiban membayar tersebut bagi [[Suku Toraja]] yang disebut sebagai ''Di Pakalao''. Kewajiban tersebut berbeda dengan kewajiban ''Pamali'' dalam kepercayaan [[Aluk Todolo]]. Jika ''Pamali'' terjadi karena adanya pelanggaran, maka ''Di Pakalao'' terjadi karena adanya persengketaan antar dua belah pihak.{{sfnp|Bararuallo|2010|p=134b|ps=: "... dan jikalau salah satunya kalah maka yang kalah itu ada kalanyaadakalanya seluruh harta dari keluarga itu dibaslah atau dirampas, atau ada pula disuruh membayar dengan jumlah harta benda tertentu yang dinamakan Di Pakalao, serta ada pula dengan menjadikan hamba seluruh keluarga yang kalah dari yang menang. ...<br/> Hukuman yang dijatuhkan dalam Tarian Pitu tidak tidak sama dengan hukuman yang dijatuhkan dalam pelanggaran-pelanggaran Pemali seperti yang sudah diuraikan dalam BAB II bagian Pemali tersebut dimanadi mana sebab terjadinya peradilan menurut Tarian Pitu di atas adalah disebabkan oleh adanya pertentangan kedua belah pihak yang bersengketa tetapi dalam Pamali adalah pelanggaran aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan dalam Ajaran Aluktodolo."}}
 
== ''Pemali'' ==
Baris 114 ⟶ 116:
Ketentuan perceraian dalam adat [[Suku Toraja]] adalah sebagai berikut:<br/>
* Jika yang ingin bercerai merupakan golongan dari ''Puang'' maka perceraian tersebut hanya akan disahkan dan diputuskan oleh pemimpin yang disebut ''Hadat'' dan wajib disertai dengan kehadiran kedua orang tua dari masing-masing pasangan. Hal tersebut tidak berlaku jika pihak perempuan merupakan keturunan dari kaum hamba.
* Jika perceraian terjadi pada anak dari golongan ''Tumakaka'' atau disebut anak ''Diseses'' maka perceraian akan diurus oleh Badan Kehadatan dari sebagian orang-orang dari kampung tersebut.
* Jika perceraian terjadi pada kaum hamba atau dalam [[Bahasa Toraja]] disebut sebagai ''Kaunan'', maka perceraian tersebut cukup dengan memanggil Hadat yang sederhana dalam kampung tersebut dengan disertai dengan 2 (dua) orang saksi.
 
Untuk pembayaran serta pengurusan akan disesuaikan dengan status sosial pasangan yang akan bercerai tersebut. Perceraian dimulai jika sang suami ingin menikah lagi dan sang istri menolak untuk dimadu (minta talak) serta dilakukan jika salah satu pasangan tersebut meninggal dunia. Menurut pemahaman [[Suku Toraja]] lebih mudah mengurus untuk sebuah pernikahan ketimbang mengurus perceraian dikarenakan sang suami mempunyai kewajiban untuk membayar ''Kapa''. ''Kapa'' merupakan denda untuk membayar ganti rugi sesorang yang baru akan dibayar setelah cerai atau mati berdasarkan harta yang dinilai dengan [[Kerbau]]. Jika sang suami yang telah beristri ingin menikah lagi maka pembayaran ''Kapa'' dibebankan oleh istri muda terhadap istri pertamanya.{{sfnp|Sulsel|2006|p=187-188|ps=: "Peraturan perceraian:<br/>1. Kalau puang hendak bercerai, maka perceraian itu diputuskan dan disahkan oleh pemimpin Hadat. Orang-orang tua dari laki-laki atau perempuan yang bersangkutan mesti hadir semua kecuali kalau perempuan yang asalnya dari turunan hamba. Dalam hal ini cukuplah kalu pengurus Hadat dalam kampung itu dipanggil.<br/>2. Jika ini terjadi pada anak Tumakaka/anak Dises, perceraian diurus oleh Badan Kehadatan dari sebahagian tempat dalam kampung itu. (Pada waktu itu orang-orang yang bersangkutan atau wakilnya mesti hadir).<br/>3. Kalau hal ini terhadap hamba/kaunan, cukuplah dengan memanggil Hadat yang sederhana dalam kampung itu dan dihadiri oleh dua saksi.<br/>Mengenai pengurusan dan pembayaran disesuaikan menurut status sosial yang bercerai tersebut:<br/>a. Perceraian dilakukan jika salah seorang suami atau isteri meninggal.<br/>b. Jika suami kawin lagisi isteri minta cerai.<br/>Menurut orang Toraja lebih muda kawin daripada bercerai, karena pada waktu bercerai si suami harus membayar Kapa yang jumlahnya dinilaidengan kerbau. Kapa yaitu ganti kerugian seseorang baru dibayar sesudah mati/cerai dan berdasarkan harta dan dinilai dengan kerbau.<br/>Kalau seseorang yang sudah mempunyai isteri dan mau kawin lagi biasa calon isteri kedua ini yang membayar kepada isteri pertamanya."}}
Baris 126 ⟶ 128:
 
* {{cite book|title=Kebudayaan Toraja Masa Lalu, Masa Kini, Dan Masa Mendatang|last=Bararuallo|first=Frans|publisher=Universitas Atma Jaya|year=2010|isbn=9786028904063|location=Yogyakarta|pages=|ref={{sfnref|Bararuallo|2010}}}}
 
* {{cite book|title=Suku Toraja: Fanatisme Filosofi Leluhur|last=Najah|first=Naqib|publisher=Arus Timur|year=2014|isbn=9786029057744|location=Makassar|pages=|ref={{sfnref|Najah|2014}}}}
 
* {{cite book|title=Toraja Dan Kebudayaannya|last=|first=Tangdilintin|publisher=Lembaga Kajian dan Penulisan Sejarah Budaya Sulawesi Selatan|year=2014|isbn=9786021479018|location=Toraja Utara|pages=|ref={{sfnref|Tangdilintin|2014}}}}
 
* {{cite book|title=Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Sulawesi Selatan|last=|first=|publisher=Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan|year=2006|isbn=|location=Makassar|pages=|ref={{sfnref|Sulsel|2006}}}}
 
* {{Cite journal|last=Dewi|first=Indra|year=2014|title=Pengaruh Budaya Aluk Todolo Terhadap Kehidupanmasyarakat Muslim Di Desa Raru Subunuang Kecamatan Sangalla’ Selatan Kabupaten Tana Toraja|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5269/1/INDRA%20DEWI.pdf|journal=Skripsi Fakultas Adab dan Humaniora|volume=|issue=|pages=|doi=|Lokasi=Makassar|Penerbit=UIN Alauddin Makassar|ref={{sfnref|Dewi|2014}}}}
 
* {{Cite journal|last=|first=Ade Saputra T., Marlina Yenni|year=2014|title=Meneliti Tentang Bagaimana Keindahan Dan Keunikan Budaya Toraja|url=https://www.academia.edu/11953184/penelitian_tentang_adat_budaya_toraja|journal=Program Kreativitas Mahasiswa - Penelitian|volume=|issue=|pages=|doi=|Lokasi=Makassar|Penerbit=Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar|ref={{sfnref|PKM|2014}}}}
 
* {{Cite journal|last=Pongsilurang|first=Sartika|year=2014|title=Pemahaman dan Penggunaan Pemali oleh Masyarakat Toraja dalam Kaitannya dengan Perilaku Kesehatan|url=http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8991|journal=Skripsi Fakultas Psikologi|volume=|issue=|pages=|doi=|Lokasi=Salatiga|Penerbit=Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga|ref={{sfnref|Pongsilurang|2014}}}}
 
Baris 146 ⟶ 142:
 
* {{Cite web|url=https://travel.kompas.com/read/2019/04/12/221300927/mengintip-kuburan-kuno-milik-bangsawan-toraja|title=Mengintip Kuburan Kuno Milik Bangsawan Toraja|last=Nursastri|first=Sri Anindiati|date=2019-04-12|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-05-03|ref={{sfnref|Kompas|2019}}}}
 
* {{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2011/07/19/12344583/bupati.sabung.ayam.bukan.judi|title=Bupati: Sabung Ayam Bukan Judi|last=Yudono|first=Jodhi|date=2011-07-19|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2019-05-06|ref={{sfnref|Kompas|2011}}}}
 
* {{Cite web|url=https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailCatat=571|title=Silondongan|last=|first=Kemdikbud|date=2010|website=Warisan Budaya Takbenda Indonesia|access-date=2019-05-03|ref={{sfnref|Kemdikbud|2010}}}}