Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
{{Rapikan}}
{{DISPLAYTITLE:Tenggelamnya KM ''Ladang Pertiwi''}}
'''Ladang Pertiwi''' merupakan sebuah [[kapal motor]] yang berangkat dari [[Pelabuhan Paotere]], [[Makassar]], [[Sulawesi Selatan]], pada Rabu, 25 Mei 2022 dan direncanakan sampai [[Pulau Pamantauang]], [[Liukang Kalmas, Pangkajene dan Kepulauan|Kecamatan Liukang Kalmas]], [[Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan]], [[Sulawesi Selatan]]. Salah satu nakhoda kapal, menceritakan bahwa perjalanan pada awalnya berjalan dengan lancar dalam cuaca yang teduh. Perjalanan itu melalaui sejumlah tempat, seperti Butung-Butungan dan Kalukuang, Masalima, Palirian, dan Pamalikan. Sekitar 8 mil dari Pamantauang, di sekitar Pulau Kalukuang, terjadi angin kencang yang disertai matinya mesin dan pompa air yang memicu tenggelamnya kapal tersebut. Kapal tersebut akhirnya karam pada sekitar pukul 03.30 WITA.<ref>[https://www.republika.co.id/berita/rcqnls459/nakhoda-km-ladang-pertiwi-kisahkan-kronologi-tenggelamnya-kapal Republika]</ref><ref>[https://www.jpnn.com/news/detik-detik-km-ladang-pertiwi-2-tenggelam-11-penumpang-masih-hilang JPNN]</ref><ref>"11 Korban Kapal Masih Dicari". ''[[Kompas (surat kabar)|Kompas]]''. 30 Mei 2022. Hlm. 15</ref>
Kapal tersebut awalnya seluruhnya diketahui 42 orang, dan akhirnya diperbarui ada 50 orang di dalamnya. Sampai ditutupnya pencarian pada 6 Juni 2022, Kepala Basarnas Sulawesi Selatan Djunaidi mengatakan bahwa ada 31 orang berhasil diselamatkan, 4 orang meninggal dunia, dan 15 orang lainnya belum ditemukan.<ref>[https://www.viva.co.id/berita/nasional/1482193-pencarian-korban-km-ladang-pertiwi-disetop-15-orang-belum-ditemukan Viva]</ref>
Nakhoda dan pemilik kapal tersebut ditetapkan jadi tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran untuk nakhoda kapal Supriadi dan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun juga pelanggaran pasal 359 KUHP tentang kesalahan dan kelalaian.<ref>[https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6108801/2-tersangka-km-ladang-pertiwi-tenggelam-dijerat-pasal-berlapis Detik]</ref>
|